Panglima TNI Kerahkan Tentara Amankan Kejasaan, Jaksa Terancam?
Mengapa TNI bentuk tim pengamanan jaksa? Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan perintah untuk pengamanan Kejati dan Kejari
Ia juga menjelaskan perihal penyebutan kekuatan 1 Peleton (Ton) untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan 1 Regu untuk Kejaksaan Negeri (Kejari).
Wahyu mengatakan apa yang tertera dalam dokumen itu adalah gambaran sesuai struktur yang disiapkan nominatifnya.
"Namun dalam pelaksanaannya, jumlah personel yang akan bertugas secara teknis diatur dalam kelompok 2 hingga 3 orang & sesuai kebutuhan/sesuai keperluan," kata Wahyu.
Ia pun menegaskan surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus.
Akan tetapi, lanjut dia, dikeluarkan karena merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya
"TNI AD akan selalu bekerja secara profesional dan proporsional, serta menjunjung tinggi aturan hukum sebagai pedoman dalam setiap langkah dan kegiatannya," pungkasnya.
Isi Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto
Kerja sama TNI Kejaksaan Agung diatur Mabes TNI menerbitkan surat telegram nomor ST/1192 dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) yang ditujukan untuk para Pangdam sejak Sabtu (10/5/2025) malam.
Surat telegram ini memerintahkan agar mengerahkan prajurit TNI untuk mendukung pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejari.
Di dalamnya termuat penjelasan bahwa dasar diterbitkannya surat telegram itu adalah Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 tanggal 5 Mei 2025 tentang perintah penyiapan dan pengerahan personel TNI untuk mendukung pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia.
Juga disebutkan perintah kepada jajaran untuk menyiapkan mengerahkan personel beserta peralatan dan perlengkapannya.
Baca juga: Wisatawan Asal Bungo Jambi Dikabarkan Tenggelam dalam Kapal Karam dari Pulau Tikus Bengkulu
Personel yang diminta disiapkan dan dikerahkan adalah satu Satuan Setingkat Pleton (30 personel) untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan satu regu (10 personel) untuk melaksanakan pengamanan Kejari.
Juga diinstruksikan penugasan tersebut dilakukan pada minggu pertama Mei 2025 sampai selesai.
Dalam instruksi selanjutnya, personel yang ditugaskan bersal dari satuan tempur (Satpur) dan satuan bantuan tempur (satbanpur) di wilayah jajaran masing-masing dengan ketentuan penugasan rotasi per bulan.
Juga disebutkan apabila mereka tidak dapat memenuhi sesuai kebutuhan personel pengamanan, maka mereka diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan satuan TNI AL dan TNI AU di wilayah masing-masing.
Kejurprov Wali Kota Jambi Cup Race 2025 Sukses Digelar, Pecahkan Rekor dan Dongkrak UMKM |
![]() |
---|
5 Berita Viral Jambi, Lelaki di Kotabaru Curhat Dipaksa Seorang Perempuan, Kini BIngung Lapor Polisi |
![]() |
---|
Awas Kerinci dan Muaro Jambi Hujan Petir, Informasi Cuaca Jambi Senin 12 Mei 2025 |
![]() |
---|
Kontroversi Surat KSAD Pengerahaan TNI ke Kejaksaan Tinggi-Negeri s/d Intervensi di Ranah Sipil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.