Berita Viral

PANGLIMA TNI Terjunkan Pasukan Jaga Ketat Kantor Kejaksaan, Buntut Kasus Pengepungan Oknum Brimob?

Tiba-tiba TNI keluarkan perintah untuk prajurit mengamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejari seluruh Indonesia.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
IST
Tiba-tiba TNI keluarkan perintah untuk prajurit mengamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejari seluruh Indonesia. 

TRIBUNJAMBI.COM - Tiba-tiba TNI keluarkan perintah untuk prajurit mengamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejari seluruh Indonesia.

Baru-baru ini Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sudah menerbitkan telegram Nomor TR/442/2025 pertanggal 6 mei 2025.

Dalam telegram itu Panglima TNI menerjunkan prajurit TNI dan alat perlengkapan dalam rangka pengamanan Kejari dan Kejari di seluruh Indonesia.

Perintah ini pun menimbulkan spekulasi soal pengepungan kejaksaan tahun lalu.

Sebelumnya Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar membenarkan informasi adanya pengamanan dari TNI untuk Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.

"Iya benar, ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah (di daerah sedang berproses), pengamanan itu bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan," kata Harli, Minggu (11/5/2025).

Baca juga: KACAU! Diskotek Jadi Tempat Perpisahan Siswa SMA hingga Dugem Bareng, Dapat Izin dari Kepala Sekolah

Baca juga: PESAWAT Tamu Undangan Pernikahan Fuji dan Verrell Bramasta Dibiayai Bella Soffie, Venna Melinda Syok

Baca juga: Di Balik Sosok Frengky Monim di Pria Gondrong: “Tuhan” dari Genyem yang Kini Merasa Difitnah

Harli mengatakan, pengamanan tersebut merupakan bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan Agung.

"Itu bentuk dukungan TNI ke Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya," ucap dia.

Bukan Situasi Khusus

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, mengungkapkan bahwa pengerahan personel hanya bagian dari kerja sama rutin. 

Dia memastikan surat telegram tersebut tergolong surat biasa (SB).

"Saya perlu menegaskan bahwa surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus, melainkan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya," kata Wahyu, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (11/5/2025).

Wahyu mengatakan, substansi dari surat tersebut berkaitan dengan kerja sama pengamanan di lingkungan institusi Kejaksaan.

Dia menyatakan, kegiatan pengamanan itu sudah berlangsung sebelumnya dalam konteks hubungan antarsatuan.

Ke depan, kata Wahyu, akan ada kerja sama pengamanan secara institusi yang sejalan dengan adanya struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di Kejaksaan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved