Berita Merangin
Tergoda Narkoba, Pemuda di Merangin Jambi Gelapkan Motor Tetangga dan Jual ke Suku Anak Dalam
Polsek Tabir berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh seorang pemuda di wilayah Kecamatan Tabir, Jambi.
Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Nurlailis
Ist
PENANGKAPAN - Polsek Tabir berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh seorang pemuda di wilayah Kecamatan Tabir, Jambi.
"Saat ini pelaku sudah ditangani oleh Polsek Tabir, kami Polres Merangin terus berkomintmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta akan menindak tegas setiap tindakan kriminal yang terjadi di wilayah hukum Polres Merangin," tutup Aiptu Ruly.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MS dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Update berita Tribun Jambi di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.