Berita Merangin

Tergoda Narkoba, Pemuda di Merangin Jambi Gelapkan Motor Tetangga dan Jual ke Suku Anak Dalam

Polsek Tabir berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh seorang pemuda di wilayah Kecamatan Tabir, Jambi.

Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Nurlailis
Ist
PENANGKAPAN - Polsek Tabir berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh seorang pemuda di wilayah Kecamatan Tabir, Jambi. 

"Saat ini pelaku sudah ditangani oleh Polsek Tabir, kami Polres Merangin terus berkomintmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta akan menindak tegas setiap tindakan kriminal yang terjadi di wilayah hukum Polres Merangin," tutup Aiptu Ruly.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MS dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved