Berita Merangin
Tergoda Narkoba, Pemuda di Merangin Jambi Gelapkan Motor Tetangga dan Jual ke Suku Anak Dalam
Polsek Tabir berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh seorang pemuda di wilayah Kecamatan Tabir, Jambi.
Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Polsek Tabir berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh seorang pemuda di wilayah Kecamatan Tabir.
Kejadian ini bermula pada Rabu (12/3) sekitar pukul 19.30 WIB.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap tersangka berinisial MS alias Usup (28) pada Jumat (2/5) sekitar pukul 22.30 WIB.
Baca juga: Pencarian Rohim Korban Tenggelam di Sungai Tantan Kabupaten Merangin Akhirnya Ditemukan
Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra melalui Kapolsek Tabir AKP Torang Tua Munthe mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras personel Polsek Tabir dalam menindaklanjuti laporan warga.
"Setelah menerima laporan dari korban, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan tersangka MS Alias Usup (28), yang pada saat itu bersembunyi di dalam sebuah pondok yang berada di areal kebun sawit milik warga yang berada di Desa Koto Jati Rantau Panjang," jelas AKP TT Munthe.
Tersangka MS diduga menggelapkan sepeda motor milik tetangganya dengan modus meminjam.
Ia berdalih hendak mengambil uang hasil penjualan emas.
Namun, setelah ditunggu-tunggu, motor tersebut tak kunjung dikembalikan.
Baca juga: Pemkab Merangin Jambi Fasilitasi Mediasi Sengketa Batas Desa Limbur dan Papit
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 19.500.000.
Hasil pemeriksaan awal menyebutkan, motor Honda Scoopy milik korban telah dijual tersangka kepada warga Suku Anak Dalam (SAD) seharga Rp 2.000.000.
Uang hasil penjualan motor itu kemudian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
Tersangka juga diketahui pernah melakukan aksi serupa lebih dari sekali.
"Saat ini kita masih mendalami keterangan tersangka terkait sepeda motor yang dijual ke warga SAD, serta uang hasil penjualan yang digunakan oleh tersangka untuk membeli narkotika jenis sabu, kami akan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Merangin untuk mengungkapnya," ungkap Kapolsek Tabir AKP TT Munthe.
Baca juga: 344 CJH Merangin Jambi Siap Berangkat pada Musim Haji 2025
Sementara itu, Kasi Humas Polres Merangin Aiptu Ruly membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Tersangka kini telah diamankan di Polsek Tabir.
Aiptu Ruly mengimbau masyarakat Kabupaten Merangin untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan bermotor, dan segera melapor ke pihak berwajib jika mengalami kejadian serupa.
"Saat ini pelaku sudah ditangani oleh Polsek Tabir, kami Polres Merangin terus berkomintmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta akan menindak tegas setiap tindakan kriminal yang terjadi di wilayah hukum Polres Merangin," tutup Aiptu Ruly.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MS dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.