Berita Jambi

Polresta Jambi Bekuk Empat Pengedar Narkotika, Termasuk Seorang Perempuan di Pub

Empat orang tersangka, tiga laki-laki dan satu perempuan, berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi dalam operasi pemberantasan narkoba

Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
Ist
PENGEDAR - Empat orang tersangka, tiga laki-laki dan satu perempuan, berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi dalam operasi pemberantasan narkotika yang berlangsung di beberapa lokasi berbeda di Kota Jambi, Jumat (25/4/2025) dini hari. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Empat orang tersangka, tiga laki-laki dan satu perempuan, berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi dalam operasi pemberantasan narkotika yang berlangsung di beberapa lokasi berbeda di Kota Jambi, Jumat (25/4/2025) dini hari.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima aparat sekitar pukul 00.30 WIB.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka, Fajar Ramadhan (31) dan Bayu Nur Muslim (26), di sebuah rumah di Kelurahan Talang Jauh, Kecamatan Jelutung.

Baca juga: Oknum Polisi Ditembak, Coba Kabur saat Ditangkap karena Diduga Terlibat Kasus Narkoba

“Saat penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu seberat 5,93 gram brutto. Satu paket ditemukan dalam kotak rokok Evolution dan satu lagi dibungkus tisu di lantai rumah,” ungkap IPDA Deddy, Kasi Humas Polresta Jambi.

Dari hasil interogasi awal,  Fajar Ramadhan mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari dua orang yang masih dalam penyelidikan, berinisial E dan B. 

Ia juga mengakui bahwa narkotika tersebut rencananya akan dijual kembali.

Dalam pemeriksaan lanjutan terhadap ponsel milik Fajar, ditemukan bukti bahwa ia sempat menyerahkan 10 butir pil ekstasi kepada seorang perempuan bernama Anggun Jesika Yolanda (22). 

Baca juga: JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Gembong Narkoba Dedi Susanto dan Mafi Abidin

Pengembangan dilakukan, dan sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka Anggun berhasil diamankan di Pub Jalan Sultan Thaha, Kecamatan Pasar Jambi.

“Dari tangan Anggun, petugas menemukan 12 butir ekstasi seberat 5,09 gram brutto yang disimpan dalam kotak rokok di kantong jaketnya,” jelas IPDA Deddy.

Anggun mengaku menerima 10 butir dari Fajar dan 2 butir lagi dari seseorang berinisial A. 

Berdasarkan pengakuannya, ekstasi tersebut diserahkan diantaranya oleh Boby Kuswoyo (37), yang kemudian diamankan sekitar pukul 04.00 WIB di rumahnya di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru.

Boby mengaku mengantarkan Fajar untuk menyerahkan narkotika tersebut kepada Anggun dengan menggunakan mobil Brio putih miliknya. Semua tersangka kini diamankan di Polresta Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa beberapa unit ponsel, kotak rokok, plastik klip bening, dan jaket hitam. 

Seluruh tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 127 ayat (1).

“Keempat tersangka saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang lebih luas,” tutup IPDA Deddy.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved