Berita Jambi

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Gembong Narkoba Dedi Susanto dan Mafi Abidin

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Dedi Susanto alias Tek Hui dan Mafi Abidin dalam perkara d

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Dedi Susanto alias Tek Hui dan Mafi Abidin dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Dedi Susanto alias Tek Hui dan Mafi Abidin dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika.

Sidang lanjutan kasus gembong narkoba asal Jambi ini digelar pada Selasa (29/4/2025) di Pengadilan Negeri Jambi, dipimpin oleh Hakim Ketua Dominggus Silaban, dengan agenda pembacaan jawaban atas eksepsi dari para terdakwa.

Tim JPU yang menangani perkara ini terdiri dari Meri Anggraini Siregar, Ni Luh Hartini Puspita, Haryono, Triwanto, Yoyok Satrio, dan Asri Irwan.

Dalam pembacaan jawabannya, JPU menegaskan bahwa surat dakwaan telah disusun sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan oleh karena itu tidak ada alasan bagi eksepsi terdakwa untuk diterima.

Menanggapi keberatan terdakwa terkait ketidaksesuaian tanggal penangkapan dalam surat dakwaan, jaksa menegaskan bahwa waktu penangkapan telah dijelaskan secara rinci berdasarkan surat perintah penangkapan resmi.

“Maka untuk itu, kami meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa dan menyatakan sidang dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian,” tegas JPU dalam persidangan.

Terkait keberatan lain dari terdakwa mengenai sumber uang dan aset yang dinilai tidak terbukti berasal dari hasil tindak pidana narkotika, JPU menyampaikan bahwa hal itu akan dibuktikan dalam tahap pembuktian mendatang.

“Itu sudah masuk ke pokok perkara, sehingga tidak kami jawab dalam tahap ini,” jelas jaksa.

Setelah mendengarkan jawaban dari JPU, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan pembacaan putusan sela pada pekan depan.

“Nanti kami akan bermusyawarah terlebih dahulu untuk menyiapkan putusan,” kata Hakim Dominggus Silaban.

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Jambi Malam Ini hingga Pukul 21.00 WIB, Danau Kerinci hingga Berbak

Baca juga: PANAS Dedi Mulyadi Disindir Gubernur Konten Oleh Gubernur Kaltim: Konten Saya Turunkan Belanja Iklan

Baca juga: Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan Digemari Petani

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved