Berita Tebo

Tiga Pengedar Narkotika Ditangkap Polres Tebo di Kebun Sawit Teriti

Tiga pengedar narkotika di kebun kelapa sawit berlokasi di RT 04 Dusun Jajaran Teriti, Desa Teriti, Kecamatan Sumay, diringkus Polres Tebo

|
Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Istimewa
DIRINGKUS - Tiga pengedar narkotika di kebun kelapa sawit berlokasi di RT 04 Dusun Jajaran Teriti, Desa Teriti, Kecamatan Sumay, diringkus Satresnarkoba Polres Tebo. 

TRIBUNJAMBI.COM, TEBO – Tiga pengedar narkotika di kebun kelapa sawit berlokasi di RT 04 Dusun Jajaran Teriti, Desa Teriti, Kecamatan Sumay, diringkus Satresnarkoba Polres Tebo.

Tiga orang tersebut diamankan pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, personel mengamankan tiga orang pria yang diduga sebagai pelaku, masing-masing HM (42), AP (39), dan RH (29).

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 21 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,87 gram, uang tunai sebesar Rp2.565.000, serta berbagai barang bukti lainnya seperti alat hisap sabu (bong), handphone, dompet, korek api, dan sejumlah sepeda motor yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Plt Kasi Humas IPTU Sazeli Yudi Arman menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif dari Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah Sumay.

"Kami berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu," terangnya.

Dari hasil interogasi, tersangka HM mengakui barang haram tersebut miliknya dan hendak diperjualbelikan.

"Ini menjadi bukti nyata bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Tebo," ujar IPTU Sazeli.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas juga telah melakukan penyitaan barang bukti dan akan segera mengirimkannya ke laboratorium BPOM Jambi untuk pengujian.

Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara tersangka lainnya turut dijerat dengan Pasal 127 Jo 131 atas dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.

IPTU Sazeli menambahkan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, serta kerja keras seluruh personel Satresnarkoba.

"Kami mengimbau masyarakat agar terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Laporkan bila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing," pungkasnya.

 
Butuh juga versi singkat untuk Instagram caption atau grafis?

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved