RUU Perampasan Aset

Menko Yusril Sebut Pemerintah Tak akan Keluarkan Perppu Perampasan Aset: Belum Lihat Kegentingan

Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah tidak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Perampasan Aset. 

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
TAK AKAN KELUARKAN: Meko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah tidak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Perampasan Aset.  (Istimewa) 

"Jangan sampai juga perampasan aset ini dijadikan abuse of power, kan seperti itu. Kita kan juga tidak menginginkan seperti itu," ujar Adies di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Ia mengungkap, pembahasan RUU Perampasan Aset baru dapat dilakukan setelah selesainya RKUHAP yang saat ini berlangsung di Komisi III DPR. 

Baca juga: Pak Bray Minta Atensi Wali Kota Jambi dan Wakil soal Uang Parkir, Kebersihan Hingga Keamanan

RUU Perampasan Aset, kata Adies, akan sangat bergantung dengan hasil RKUHAP. 

Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya abuse of power dalam penggunaan suatu perundang-undangan. 

"Kan semua menunggu KUHAP, jadi kalau KUHAP-nya sudah selesai, ya itu disinkronkan. Jangan sampai nanti Undang-Undang Kepolisian atau Perampasan Aset kita garap, nanti hasilnya KUHAP lain, kan enggak sinkron," kata Adies.

KPK Minta DPR Bahas

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI diminta segera melakan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset.

Permintaan itu disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Sebab dengan RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi pintu bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.

“KPK berharap untuk pembahasan RUU perampasan aset dapat segera dilakukan oleh saudara-saudara kita di DPR RI,” ucap Tessa Mahardikan, Jumat (2/5/2025).

“Agar bila mana ini menjadi undang-undang dapat digunakan secara efektif dalam rangka asset recovery yang tujuan akhirnya adalah untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia,” tambahnya. 

Baca juga: Pak Bray Bongkar Akar Pungli di Kota Jambi, Preman Berkedok Petugas di Balik Parkir dan Kebersihan

Tessa Mahardika lebih lanjut merespon pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengatakan akan mempercepat pengesahan UU Perampasan Aset. 

KPK, kata Tessa, akan selalu berdiri dengan rakyat dan pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi.

“KPK selalu berdiri bersama dengan rakyat dan pemerintah dalam hal upaya pemberantasan korupsi dan pernyataan Bapak Presiden Prabowo Subianto ini menunjukkan keseriusan pemerintah,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungannya terhadap rancangan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang disampaikannya dalam peringatan Hari Buruh pada Kamis (1/5/2025).

Prabowo pun melanjutkan seruannya dengan mengajak buruh untuk bersama-sama melanjutkan perlawanan terhadap korupsi di Indonesia. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved