RUU Perampasan Aset
Menko Yusril Sebut Pemerintah Tak akan Keluarkan Perppu Perampasan Aset: Belum Lihat Kegentingan
Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah tidak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Perampasan Aset.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Meko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah tidak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Perampasan Aset.
Menko Yusril menjelaskan, Perppu dapat dikeluarkan pemerintah jika adanya kegentingan yang memaksa.
Sementara saat ini kata dia, syarat kegentingan memaksa untuk terbitnya Perppu Perampasan Aset belum terpenuhi.
"Belum ada alasan untuk mengeluarkan Perppu untuk itu. Karena Perppu harus dikeluarkan hal ihwal kegentingan yang memaksa."
"Sampai sekarang kita belum melihat ada kegentingan yang memaksa untuk Perampasan Aset itu," ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Di samping itu, Yusril Ihza Mahendra menilai Undang-Undang dan lembaga penegak hukum yang ada saat ini sudah efektif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Meskipun belum adanya RUU Perampasan Aset.
"Jadi saya kira belum ada urgensinya untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Tapi ya semuanya terserah, kita kembalikan kepada Presiden," ujar Yusril.
Fokus RKUHAP
Anggota Komisi III Fraksi Partai Nasdem Rudianto Lallo mengatakan, pihaknya kini tengah fokus dalam pembahasan RKUHAP.
Baca juga: DPR Diminta Bahas RUU Perampasan Aset, KPK: untuk Kesejahteraan Masyarakat Indonesia
Baca juga: Pemkab Tebo Data Aset, Kendaraan Dinas Tak Terpakai Bakal Dilelang
Setelah RKUHAP selesai, ia mengungkap kemungkinan Komisi III untuk membahas RUU Perampasan Aset yang didukung Prabowo.
"Saat ini fokus kami di Komisi III menyelesaikan revisi UU KUHAP sebagai UU yang mengarahkan hukum materiil kita, KUHP baru yang mulai berlaku 2026. Mudah-mudahan kami bisa menyelesaikan ini," ujar Rudianto.
Fraksi Partai Nasdem disebutnya mendukung RUU Perampasan Aset, jika memang menjadi solusi permasalahan korupsi di Indonesia.
Rudianto menegaskan bahwa dia dan Fraksi Partai Nasdem menghormati sikap Prabowo yang ingin memberantas korupsi, hingga memulihkan kerugian negara lewat perampasan aset hasil kejahatan.
"Kami tentu menghargai dan menghormati sekaligus mendukung apapun keinginan langkah Bapak Presiden Prabowo, termasuk kemudian keinginan untuk menyelesaikan segera pembahasan RUU Perampasan Aset," ujar Rudianto.
Sikap DPR
Adapun Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Golkar Adies Kadir mengingatkan agar UU Perampasan Aset tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk melakukan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.