Berita Jambi

Gaji dan Tunjangan Gubernur Jambi 2025, Terbesar Tunjangan Operasional dari Persenan PAD

Gaji dan tunjangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Al Haris dan Abdullah Sani pada 2025. Komponen penghasilan gubernur dan wakil gubernur

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
ist
FOTO BERSAMA - Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Al Haris dan Abdullah Sani beserta istri berfoto bersama usai pelantikan kepala daerah di Jakarta, Kamis (20/2/2025). 

Besaran biaya penunjang operasional yang diterima kepala daerah provinsi akan disesuaikan dengan klasifikasi PAD.

Baca juga: Penyerang Arsenal Martinelli Bersiap untuk Pertandingan Terbesar dalam hidupnya Melawan PSG

Baca juga: Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Kota Jambi, Per Bulan Capai Rp42 Juta

 Berikut ini rinciannya:

- PAD lebih besar dari Rp 5 miliar: Biaya penunjang operasional paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD.

- PAD di atas Rp 5 miliar-Rp 10 miliar: Biaya penunjang operasional paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD.

- PAD di atas Rp 10 miliar-Rp 20 miliar: Biaya penunjang operasional paling rendah Rp 200 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen dari PAD.

- PAD di atas Rp 20 miliar-Rp 50 miliar: Biaya penunjang operasional paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80 persen dari PAD.

- PAD di atas Rp 50 miliar-Rp 150 miliar: Biaya penunjang operasional paling rendah Rp400 juta dan paling tinggi sebesar 0,40 persen dari PAD.

- PAD di atas Rp 150 miliar: Biaya penunjang operasional paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Diundur, Peserta Batanghari Jambi Diminta Pantau Info Terbaru

Baca juga: Penyerang Arsenal Martinelli Bersiap untuk Pertandingan Terbesar dalam hidupnya Melawan PSG

Baca juga: Siapa Paling Berpeluang Jadi Ketua DPW PAN Provinsi Jambi? Al Haris, Maulana, M Hafiz, BBS?

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved