Berita Jambi
Gaji dan Tunjangan Gubernur Jambi 2025, Terbesar Tunjangan Operasional dari Persenan PAD
Gaji dan tunjangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Al Haris dan Abdullah Sani pada 2025. Komponen penghasilan gubernur dan wakil gubernur
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Gaji dan tunjangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Al Haris dan Abdullah Sani pada 2025.
Selain gaji dan tunjangan jabatan, gubernur dan wakil gubernur juga menerima tunjangan operasional yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD).
Komponen penghasilan gubernur dan wakil gubernur yakni berupa gaji, tunjangan, fasilitas jabatan, serta biaya penunjang operasional.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, setiap gubernur dan wakil gubernur di Indonesia juga berhak mendapatkan berbagai fasilitas jabatan, salah satunya rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaannya.
Al Haris-Abdullah Sani merupakan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi periode 2025-2030.
Baca juga: Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Diundur, Peserta Batanghari Jambi Diminta Pantau Info Terbaru
Baca juga: Siapa Paling Berpeluang Jadi Ketua DPW PAN Provinsi Jambi? Al Haris, Maulana, M Hafiz, BBS?
Gaji Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000, berikut gaji pokok gubernur dan wakil gubernur:
- Gaji pokok gubernur: Rp 3 juta per bulan.
- Gaji pokok wakil gubernur: Rp 2,4 juta per bulan.
Tunjangan Jabatan
Tunjangan gubernur dan wkail gubernur tergantung pada daerah masing-masing.
- Tunjangan jabatan gubernur: Rp 5,4 juta per bulan.
- Tunjangan jabatan wakil gubernur: Rp 4,3 juta per bulan.
Tunjangan Operasional
Tunjangan operasional merupakan komponen penting dalam paket renumerasi bagi gubernur dan wakil gubernur.
Tunjangan itu bervariasi, sesuai dengan PAD dam kondisi ekonomi daerah masing-masing.
Besaran biaya penunjang operasional yang diterima kepala daerah provinsi akan disesuaikan dengan klasifikasi PAD.
Baca juga: Penyerang Arsenal Martinelli Bersiap untuk Pertandingan Terbesar dalam hidupnya Melawan PSG
Baca juga: Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Kota Jambi, Per Bulan Capai Rp42 Juta
Berikut ini rinciannya:
- PAD lebih besar dari Rp 5 miliar: Biaya penunjang operasional paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD.
- PAD di atas Rp 5 miliar-Rp 10 miliar: Biaya penunjang operasional paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD.
- PAD di atas Rp 10 miliar-Rp 20 miliar: Biaya penunjang operasional paling rendah Rp 200 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen dari PAD.
- PAD di atas Rp 20 miliar-Rp 50 miliar: Biaya penunjang operasional paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80 persen dari PAD.
- PAD di atas Rp 50 miliar-Rp 150 miliar: Biaya penunjang operasional paling rendah Rp400 juta dan paling tinggi sebesar 0,40 persen dari PAD.
- PAD di atas Rp 150 miliar: Biaya penunjang operasional paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Diundur, Peserta Batanghari Jambi Diminta Pantau Info Terbaru
Baca juga: Penyerang Arsenal Martinelli Bersiap untuk Pertandingan Terbesar dalam hidupnya Melawan PSG
Baca juga: Siapa Paling Berpeluang Jadi Ketua DPW PAN Provinsi Jambi? Al Haris, Maulana, M Hafiz, BBS?
Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Diundur, Peserta Batanghari Jambi Diminta Pantau Info Terbaru |
![]() |
---|
Siapa Paling Berpeluang Jadi Ketua DPW PAN Provinsi Jambi? Al Haris, Maulana, M Hafiz, BBS? |
![]() |
---|
Penyerang Arsenal Martinelli Bersiap untuk Pertandingan Terbesar dalam hidupnya Melawan PSG |
![]() |
---|
Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Kota Jambi, Per Bulan Capai Rp42 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.