Berita Jambi

Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Kota Jambi, Per Bulan Capai Rp42 Juta

Diperkirakan pimpinan dan anggota DPRD Kota Jambi berkisar dari Rp41,7 juta hingga Rp42,26 juta per bulan.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com
Gedung DPRD Kota Jambi - Gaji dan tunjangan anggota DPRD Kota Jambi periode 2024-2029. Diperkirakan pimpinan dan anggota DPRD Kota Jambi berkisar dari Rp41,7 juta hingga Rp42,26 juta per bulan. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Gaji dan tunjangan anggota DPRD Kota Jambi periode 2024-2029.

Diperkirakan pimpinan dan anggota DPRD Kota Jambi berkisar dari Rp41,7 juta hingga Rp42,26 juta per bulan.

Sebagai wakil rakyat, anggota DPRD Kota Jambi akan mendapat gaji dan tunjangan yang disesuaikan dengan tugas dan tanggung jawabnya.

Dasar hukum penghasilan anggota DPRD Kota Jambi yakni:

- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD

- Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.

Baca juga: Gaji Ketua RT di Kota Jambi Akan Naik dari Rp750 Ribu ke Kisaran Rp1,7 Juta per Bulan, Ini Syaratnya

Baca juga: Jumlah Gaji dan Tunjangan Ketua RT di Kota Jambi yang Akan Dilantik 15 Mei 2025

Gaji dan Tunjangan DPRD Kota Jambi

Penghasilan per bulan anggota DPRD Kota Jambi terdiri gaji dan tunjangan.

Lantas tunjangan apa saja yang melekat pada anggota DPRD Kota Jambi?

Berikut komponen gaji dan tunjangan DPRD Kota Jambi:

1. Uang representasi.

2. Tunjangan keluarga.

3. Tunjangan beras.

4. Uang paket.

5. Tunjangan jabatan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved