Berita Jambi
Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Kota Jambi, Per Bulan Capai Rp42 Juta
Diperkirakan pimpinan dan anggota DPRD Kota Jambi berkisar dari Rp41,7 juta hingga Rp42,26 juta per bulan.
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Gaji dan tunjangan anggota DPRD Kota Jambi periode 2024-2029.
Diperkirakan pimpinan dan anggota DPRD Kota Jambi berkisar dari Rp41,7 juta hingga Rp42,26 juta per bulan.
Sebagai wakil rakyat, anggota DPRD Kota Jambi akan mendapat gaji dan tunjangan yang disesuaikan dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Dasar hukum penghasilan anggota DPRD Kota Jambi yakni:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD
- Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.
Baca juga: Gaji Ketua RT di Kota Jambi Akan Naik dari Rp750 Ribu ke Kisaran Rp1,7 Juta per Bulan, Ini Syaratnya
Baca juga: Jumlah Gaji dan Tunjangan Ketua RT di Kota Jambi yang Akan Dilantik 15 Mei 2025
Gaji dan Tunjangan DPRD Kota Jambi
Penghasilan per bulan anggota DPRD Kota Jambi terdiri gaji dan tunjangan.
Lantas tunjangan apa saja yang melekat pada anggota DPRD Kota Jambi?
Berikut komponen gaji dan tunjangan DPRD Kota Jambi:
1. Uang representasi.
2. Tunjangan keluarga.
3. Tunjangan beras.
4. Uang paket.
5. Tunjangan jabatan.
3 Rekomendasi Drama China Terbaru, Ada Love in Pavilion |
![]() |
---|
Viral Polisi Tidur di Klaten Terlalu Tinggi, Permintaan Warga Namun Berujung Diprotes |
![]() |
---|
Ini Luas 6 Kabupaten Baru di Jambi yang Masuk Wacana Pemekaran Wilayah |
![]() |
---|
Usai Viral Tagihan Listrik Penjual Gorengan Rp12,7 Juta, Kini PLN Tolak Dibayar Pakai Uang Donasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.