Berita Jambi

Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Kota Jambi, Per Bulan Capai Rp42 Juta

Diperkirakan pimpinan dan anggota DPRD Kota Jambi berkisar dari Rp41,7 juta hingga Rp42,26 juta per bulan.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com
Gedung DPRD Kota Jambi - Gaji dan tunjangan anggota DPRD Kota Jambi periode 2024-2029. Diperkirakan pimpinan dan anggota DPRD Kota Jambi berkisar dari Rp41,7 juta hingga Rp42,26 juta per bulan. 

6. Tunjangan alat kelengkapan.

7. Tunjangan komunikasi intensif.

8. Tunjangan reses.

9. Tunjangan perumahan.

10. Tunjangan transportasi.

Baca juga: 3 Rekomendasi Drama China Terbaru, Ada Love in Pavilion

Baca juga: Ini Luas 6 Kabupaten Baru di Jambi yang Masuk Wacana Pemekaran Wilayah

Dengan ketentuan uang representasi ketua DPRD kabupaten/kota setara dengan gaji pokok bupati/walikota.

Penghasilan pimpinan dan anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta pimpinan dan anggota DPRD yang bersangkutan.

Namun, pajak yang ditanggung oleh pimpinan dan anggota DPRD terkait hanya untuk tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses saja. Sisanya akan ditanggung oleh APBD.

Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017, berikut adalah rincian gaji pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia:

- Uang representasi: Rp2.100.000 (ketua), Rp1.680.000 (wakil), atau Rp1.575.000 (anggota) per bulan.

- Tunjangan keluarga: Rp220.000 per bulan.

- Tunjangan beras: Rp289.000 per bulan.

- Uang paket: Rp157.000 per bulan.

- Tunjangan jabatan: Rp2.283.750 per bulan.

- Tunjangan alat kelengkapan: Rp91.350 per bulan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved