Kamis, 23 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

Rincian Gaji dan Tunjangan DPRD Provinsi Jambi per Bulan

Belakangan gaji dan tunjangan jadi sorotan, bahkan terjadi aksi demo yang berujung ricuh di berbagai wilayah di Tanah Air

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Website DPRD Provinsi Jambi
Gedung DPRD Provinsi Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, Jambi - Rincian gaji dan tunjangan anggota DPRD Provinsi Jambi.

Belakangan gaji dan tunjangan jadi sorotan, bahkan terjadi aksi demo yang berujung ricuh di berbagai wilayah di Tanah Air, termasuk di Jambi.

Lantas berapa gaji dan tunjangan DPRD Provinsi Jambi?

Gaji dan tunjangan anggota dewan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam PP itu diatur honorium, gaji, penghasilan, uang kehormatan, tunjangan, penghargaan dan hak lainnya anggota dewan.

Penghasilan pimpinan dan anggota DPRD terdiri dari berbagai komponen yang pajaknya ditanggung APBD.

Baca juga: Update Petisi Kosmas Kaju Bikinan Mercy Jasinta, Sudah Dapat 163 Ribu Tanda Tangan

Baca juga: Cara Cetak KK sendiri di Kertas HVS atau Jadi File PDF

Komponen itu meliputi:

- Uang representasi

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan beras

- Uang paket

- Tunjangan jabatan

- Tunjangan alat kelengkapan

- Tunjangan lainnya.

Selain itu, Pimpinan dan Anggota DPRD juga menerima tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses.

Baca juga: Siapa Sebenarnya Surya? Ditangkap Polisi Terkait Demo di Jakarta, Perannya?

Uang Uang representasi diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dengan beberapa ketentuan.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved