Kamis, 23 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Cara Cetak KK sendiri di Kertas HVS atau Jadi File PDF

Panduan dan cara cetak Kartu Keluarga (KK) sendiri di rumah. Bisa dicetak pakai kertas HVS putih ukuran A4 atau dalam bentuk file PDF.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunwow
Ilustrasi Kartu Keluarga (KK) 

TRIBUNJAMBI.COM - Panduan dan cara cetak Kartu Keluarga (KK) sendiri di rumah.

Bisa dicetak pakai kertas HVS putih ukuran A4 atau dalam bentuk file PDF.

Fasilitas ini tersedia melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang diluncurkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil Kemendagri Muhammad Farid menjelaskan, seluruh dokumen kependudukan, kecuali Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA), kini bisa dicetak di atas kertas HVS 80 gram ukuran A4.

“Penggunaan kertas HVS untuk dokumen kependudukan bertujuan mempermudah pelayanan, mendorong digitalisasi, dan memberikan efisiensi bagi masyarakat,” kata Farid, seperti dilansir Kompas.com, Rabu, 25 Juni 2025.

Aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan. 

Meski dicetak mandiri, dokumen tetap sah karena telah dilengkapi Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan QR code yang berfungsi sebagai verifikasi resmi.

Baca juga: Kronologi dan Penjelasan Polisi Terkait Penemuan Kerangka Manusia di Atap Ruko di Balikpapan

Baca juga: Geger! Petugas WiFi Temukan Kerangka Manusia di Atap Ruko: Dekat Talang Air

Apa Itu Aplikasi IKD?

IKD merupakan aplikasi resmi milik Dukcapil yang menyimpan data dan dokumen kependudukan dalam bentuk digital, mulai dari biodata hingga KTP digital. 

Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengajukan permohonan cetak KK secara online.

Namun, sebelum dapat digunakan, masyarakat perlu membuat serta mengaktivasi akun IKD. 

Proses aktivasi tetap dilakukan secara offline di kantor Dukcapil karena membutuhkan verifikasi langsung dari petugas.

Baca juga: Daftar 10 Menteri Era Jokowi Tersandung Kasus Korupsi: Terbaru Eks Mendikbud Nadiem Makarim

Cara Membuat dan Aktivasi Akun IKD

- Datangi kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja.

- Sampaikan keperluan membuat dan mengaktivasi akun IKD.

Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved