Berita Jambi
Rincian Gaji dan Tunjangan DPRD Provinsi Jambi per Bulan
Belakangan gaji dan tunjangan jadi sorotan, bahkan terjadi aksi demo yang berujung ricuh di berbagai wilayah di Tanah Air
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
1. Uang representasi untuk Ketua DPRD provinsi setara dengan gaji pokok Gubernur, sementara Ketua DPRD kabupaten/kota menerima uang representasi yang setara dengan gaji pokok Bupati atau Walikota.
2. Untuk Wakil Ketua DPRD provinsi, uang representasinya adalah 80 persen dari uang representasi Ketua DPRD provinsi, sedangkan Wakil Ketua DPRD kabupaten dan kota mendapatkan uang representasi sebesar 80 persen dari uang representasi Ketua DPRD kabupaten/kota.
3. Anggota DPRD provinsi juga menerima uang representasi sebesar 75 persen dari uang representasi Ketua DPRD provinsi, dan Anggota DPRD kabupaten dan kota memperoleh uang representasi yang sama, yakni 75 persen dari uang representasi Ketua DPRD kabupaten/kota.
Berikut rincian penghasilan pimpinan dan anggota DPRD:
- Uang Representasi: Rp1.575.000;
- Tunjangan Keluarga: Rp220.000;
- Tunjangan Beras: Rp289.000;
- Uang Paket: Rp157.000;
- Tunjangan Jabatan: Rp2.283.750.
- Tunjangan Alat Kelengkapan: Rp91.350;
- Tunjangan Reses: Rp2.625.000;
- Tunjangan Perumahan: Rp12.000.000;
- Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp10.500.000 dan
- Tunjangan Transportasi: Rp12.000.000.-
Baca juga: Kronologi dan Penjelasan Polisi Terkait Penemuan Kerangka Manusia di Atap Ruko di Balikpapan
Namun jumlah diatas bukan angka pasti, karena disesuaikan dengan kemampuan APBD setempat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/04032024-DPRD-Provinsi-Jambi.jpg)