Berita Jambi

Gaji dan Tunjangan Gubernur Jambi 2025, Terbesar Tunjangan Operasional dari Persenan PAD

Gaji dan tunjangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Al Haris dan Abdullah Sani pada 2025. Komponen penghasilan gubernur dan wakil gubernur

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
ist
FOTO BERSAMA - Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Al Haris dan Abdullah Sani beserta istri berfoto bersama usai pelantikan kepala daerah di Jakarta, Kamis (20/2/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Gaji dan tunjangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Al Haris dan Abdullah Sani pada 2025.

Selain gaji dan tunjangan jabatan, gubernur dan wakil gubernur juga menerima tunjangan operasional yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD).

Komponen penghasilan gubernur dan wakil gubernur yakni berupa gaji, tunjangan, fasilitas jabatan, serta biaya penunjang operasional.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, setiap gubernur dan wakil gubernur di Indonesia juga berhak mendapatkan berbagai fasilitas jabatan, salah satunya rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaannya.

Al Haris-Abdullah Sani merupakan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi periode 2025-2030.

Baca juga: Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Diundur, Peserta Batanghari Jambi Diminta Pantau Info Terbaru

Baca juga: Siapa Paling Berpeluang Jadi Ketua DPW PAN Provinsi Jambi? Al Haris, Maulana, M Hafiz, BBS?

Gaji Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000, berikut gaji pokok gubernur dan wakil gubernur:

- Gaji pokok gubernur: Rp 3 juta per bulan.

- Gaji pokok wakil gubernur: Rp 2,4 juta per bulan.

Tunjangan Jabatan

Tunjangan gubernur dan wkail gubernur tergantung pada daerah masing-masing.

- Tunjangan jabatan gubernur: Rp 5,4 juta per bulan.

- Tunjangan jabatan wakil gubernur: Rp 4,3 juta per bulan.

Tunjangan Operasional

Tunjangan operasional merupakan komponen penting dalam paket renumerasi bagi gubernur dan wakil gubernur.

Tunjangan itu bervariasi, sesuai dengan PAD dam kondisi ekonomi daerah masing-masing.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved