Pembakaran TPS di Sungai Penuh
Eks Wali Kota Sungai Penuh Ahmadi Zubir Berkelit di Pengadilan, Pembakaran TPS, Hakim Langsung Jawab
Ahmadi Zubir dan Herlina datang sekitar pukul 09.20 WIB menggunakan mobil hitam dengan nomor polisi BH 1807 RC.
Di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, eks Wali Kota Sungai Penuh Ahmadi Zubir dan Herlina menjadi saksi. Kasus perusakan kotak suara dan surat suara Pilwako Sungaipenuh terjadi pada November 2024.
TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH - Mantan Wali Kota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir dan istrinya Herlina, akhirnya datang memenuhi panggilan majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Kamis (24/4/2025).
Ahmadi dan Herlina datang sekitar pukul 09.20 WIB menggunakan mobil hitam dengan nomor polisi BH 1807 RC.
Mantan Wali Kota Sungaipenuh ini terlihat mengenakan baju kemeja panjang kotak-kotak bersama dengan istri langsung masuk ruang tunggu sidang.
Untuk diketahui, Ahmadi Zubir dan Herlina merupakan saksi fakta kasus pengrusakan kotak suara dan surat suara Pilwako Sungaipenuh 2024 yang lalu.
Pantauan di lapangan Ahmadi bersama istri menjalani persidangan bersama tersangka lainnya. Pengawalan ketat dari aparat kepolisian terlihat di pengadilan.
Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, dipimpin hakim ketua Hanafie yang juga Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh.
Ahmadi menyampaikan keterangannya terkait perusakan TPS pada Pilwako 2024 lalu.
Dia mengaku sama sekali tidak terlibat dalam bentuk apapun.
Disebutnya, kejadian itu merupakan spontanitas dari relawan.
"Tidak ada sama sekali perintah saya. Terlalu bodoh saya memerintahkan hal demikian, apalagi saat itu saya menjabat wali kota, tentu saya ingin Pilwako aman," jelasnya.
Tapi hakim kemudian kembali bertanya.

Sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Pandji Patriosa, sempat mengungkapkan akan menjemput paksa Ahmadi Zubir dan istri.
Ia menegaskan bahwa kehadiran keduanya dinilai penting demi kelanjutan proses persidangan.
“Pada sidang sebelumnya, keduanya beralasan sedang berada di luar daerah. Namun, karena telah beberapa kali tidak hadir, maka majelis hakim memutuskan dilakukan upaya penjemputan,” ujar Pandji.
Terkait keamanan jalannya persidangan, Pandji menambahkan bahwa pihak pengadilan telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan unsur keamanan lainnya untuk memperketat pengamanan dan mengantisipasi potensi gangguan selama proses hukum berlangsung.
Diketahui, terdapat 12 terdakwa dalam kasus pengrusakan kotak suara dan surat suara di lima TPS. Mereka dijerat dengan Pasal 160, 170, dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 8 bulan penjara.
Sementara satu terdakwa lainnya yang diduga melakukan pembakaran di TPS Renah Kayu Embun dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (tribun jambi/herupitra)
Baca juga: Update 3 Warga Jambi Hilang, Mobil Pemandu Ambulans Jenazah Jatuh Jurang di Batas Aceh-Sumut
Baca juga: Beredar Video Jejak Kaki Harimau di Ladang Warga Lolo Hilir Kerinci Jambi
mantan Wali Kota Sungai Penuh
Ahmadi Zubir
perusakan TPS
Pilkada Sungai Penuh
Pengadilan Negeri Sungai Penuh
Pengadilan Sungai Penuh Akan Jemput Paksa Eks Wali Kota Ahmadi Zubir dan Istri, Kasus Perusakan TPS |
![]() |
---|
Mantan Wali Kota Sungai Penuh Ahmadi Zubir Akan Kembali Dipanggil Polisi, Kasus Perusakan TPS |
![]() |
---|
Wali Kota Sungai Penuh tak Penuhi Panggilan Penyidik Polda Jambi, Alasan Masih di Jakarta |
![]() |
---|
Sekwan DPRD Sungai Penuh Diperiksa Polda Jambi Terkait Mobil Dinas Dipakai Pelaku Pembakaran TPS |
![]() |
---|
Kok Bisa Mobil Dinas Pemkot Sungai Penuh Dipakai Pelaku Pembakaran TPS untuk Kabur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.