Pembakaran TPS di Sungai Penuh
Pengadilan Sungai Penuh Akan Jemput Paksa Eks Wali Kota Ahmadi Zubir dan Istri, Kasus Perusakan TPS
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh telah mengeluarkan surat penetapan jemput paksa terkait kasus perusakan kotak suara dan surat suara
TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAI PENUH - Lantaran tidak hadir beberapa kali dalam sidang kasus perusakan kotak suara dan surat suara Pilwako Sungai Penuh 2024, mantan Wali Kota Sungaipenuh, Ahmadi Zubir dan istri, Herlina, akan dijemput paksa.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh telah mengeluarkan surat penetapan jemput paksa dua saksi kasus perusakan kotak suara dan surat suara pada Pilwako Sungai Penuh yang digelar 27 November 2024 yang lalu.
Kedua saksi tidak memenuhi panggilan untuk hadir secara berulang.
Kehadiran kesaksian Ahmadi dan Herlina, sangat penting demi untuk mengungkapkan fakta baru.
Juru bicara Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Pandji Patriosa, mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat penetapan jemput paksa terhadap Ahmadi Zubir dan Herlina.
Pada sidang sebelumnya, Ahmadi Zubir dan Herlina tidak menghadiri sidang dengan alasan sedang berada di luar daerah.
Tapi kemudian, karena telah beberapa kali tidak hadir, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh memutuskan upaya penjemputan.
Demi kelancaran persidangan, PN Sungai Penuh akan berkoordinasi dengan pihak Polres Kerinci.
Dala kasus perusakan kotak suara dan surat suara, terdapat 12 orang terdakwa.
Mereka dijerat Pasal 160, Pasal 170, dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 8 bulan penjara.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis 24 April 2025. (tribun jambi/herupitra)
Baca juga: Beredar Surat dari Camat Minta Sumbangan untuk Acara MTQ di Batanghari, Warganet: Kacau Nian
Baca juga: UPTD PPA akan Dampingi Korban Pencabulan Oknum Pengasuh Ponpes Darul Islah Tanjabbar
Eks Wali Kota Sungai Penuh Ahmadi Zubir Berkelit di Pengadilan, Pembakaran TPS, Hakim Langsung Jawab |
![]() |
---|
Mantan Wali Kota Sungai Penuh Ahmadi Zubir Akan Kembali Dipanggil Polisi, Kasus Perusakan TPS |
![]() |
---|
Wali Kota Sungai Penuh tak Penuhi Panggilan Penyidik Polda Jambi, Alasan Masih di Jakarta |
![]() |
---|
Sekwan DPRD Sungai Penuh Diperiksa Polda Jambi Terkait Mobil Dinas Dipakai Pelaku Pembakaran TPS |
![]() |
---|
Kok Bisa Mobil Dinas Pemkot Sungai Penuh Dipakai Pelaku Pembakaran TPS untuk Kabur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.