Pembakaran TPS di Sungai Penuh

Pengadilan Sungai Penuh Akan Jemput Paksa Eks Wali Kota Ahmadi Zubir dan Istri, Kasus Perusakan TPS

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh telah mengeluarkan surat penetapan jemput paksa terkait kasus perusakan kotak suara dan surat suara

Penulis: Herupitra | Editor: asto s
Tribunjambi.com/Herupitra
AHMADI ZUBIR mantan Wali Kota Sungai Penuh yang akan dijemput paksa Pengadilan Negeri Sungai Penuh 

TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAI PENUH - Lantaran tidak hadir beberapa kali dalam sidang kasus perusakan kotak suara dan surat suara Pilwako Sungai Penuh 2024, mantan Wali Kota Sungaipenuh, Ahmadi Zubir dan istri, Herlina, akan dijemput paksa. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh telah mengeluarkan surat penetapan jemput paksa dua saksi kasus perusakan kotak suara dan surat suara pada Pilwako Sungai Penuh yang digelar 27 November 2024 yang lalu.

Kedua saksi tidak memenuhi panggilan untuk hadir secara berulang. 

Kehadiran kesaksian Ahmadi dan Herlina, sangat penting demi untuk mengungkapkan fakta baru.

Juru bicara Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Pandji Patriosa, mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat penetapan jemput paksa terhadap Ahmadi Zubir dan Herlina.

Pada sidang sebelumnya, Ahmadi Zubir dan Herlina tidak menghadiri sidang dengan alasan sedang berada di luar daerah. 

Tapi kemudian, karena telah beberapa kali tidak hadir, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh memutuskan upaya penjemputan.

Demi kelancaran persidangan, PN Sungai Penuh akan berkoordinasi dengan pihak Polres Kerinci.

Dala kasus perusakan kotak suara dan surat suara, terdapat 12 orang terdakwa.

Mereka dijerat Pasal 160, Pasal 170, dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 8 bulan penjara. 

Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis 24 April 2025. (tribun jambi/herupitra)

Baca juga: Beredar Surat dari Camat Minta Sumbangan untuk Acara MTQ di Batanghari, Warganet: Kacau Nian

Baca juga: UPTD PPA akan Dampingi Korban Pencabulan Oknum Pengasuh Ponpes Darul Islah Tanjabbar

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved