Pembakaran TPS di Sungai Penuh

Mantan Wali Kota Sungai Penuh Ahmadi Zubir Akan Kembali Dipanggil Polisi, Kasus Perusakan TPS

Polisi segera melayangkan surat pemanggilan lagi terhadap Ahmadi Zubir mantan Wali Kota Sungai Penuh untuk dimintai keterangan sebagai saksi

Penulis: Rifani Halim | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/Rifani Halim
PEMANGGILAN ULANG - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan perkara perusakan TPS di Kota Sungai Penuh. Pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang terhadap mantan Wali Kota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir sebagai saksi terkait kasus tersebut. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polisi segera melayangkan surat pemanggilan lagi terhadap Ahmadi Zubir mantan Wali Kota Sungai Penuh untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus pembakaran dan perusakan TPS di Sungai Penuh pada Pilkada 2024.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan segera melayangkan surat pemanggilan terhadap Ahmadi Zubir untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Kita akan segera melakukan pemanggilan, nantinya pemeriksaan akan dilakukan oleh penyidik Polres Kerinci, hal ini dikarenakan kasus perkara sudah dilimpahkan ke Polres Kerinci," kata Manang, Kamis (20/02/2025).

Diketahui, dalam  kasus pembakaran dan pengrusakan TPS di Sungai Penuh pada Pilkada 2024, pihak kepolisian telah menetapkan 15 orang tersangka.

Tiga di antaranya melarikan diri ke Bukit Tinggi menggunakan mobil dinas Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian diketahui, mobil yang disita sebagai barang bukti dalam kasus pengerusakan TPS di Kota Sungai Penuh pernah dipakai untuk mengawal Ahmadi Zubir saat menjabat sebagai Wali Kota Sungai Penuh

Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi juga melakukan pemeriksaan terhadap Josrizal Kadis Kominfo Kota Sungai Penuh.

Berkas 3 Tersangka Dilimpahkan

Polres Kerinci dijadwalkan memeriksa Wali Kota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir, terkait penggunaan mobil dinas yang dipakai oleh tiga tersangka dalam kasus perusakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pilkada 2024.  

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, menyebut bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.  

“Jika ada perkembangan baru, Polres Kerinci akan menindaklanjuti. Saat ini kami masih menunggu kemungkinan adanya tersangka tambahan,” kata Manang, Selasa (11/2/2025) lalu.  

Manang menyebut, penyidik Satreskrim Polres Kerinci segera melakukan pemeriksaan terhadap Ahmadi Zubir.  

Kelanjutan pengembangan kasus ini kemungkinan dilakukan setelah pelantikan pejabat baru.  

“Tidak akan lama lagi, Polres Kerinci akan melakukan pemeriksaan. Kami juga akan memberikan dukungan dalam penyelidikan ini. Kita tunggu sampai proses ini selesai. Setelah pelantikan, mungkin ada langkah lebih lanjut,” sebut Manang saat itu.

Beberapa Kali Mangkir

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved