Berita Nasional

Ingat Ade Kurniawan, Oknum yang Habisi Bayi 2 Bulan? Masih Ingin jadi Polisi meski Sudah Dipecat

Kasus dugaanpembunuhan yang melibatkan anggota kepolisian Brigadir Ade Kurniawan (27) memasuki babak baru.

Editor: Mareza Sutan AJ
Istimewa
TERSANGKA PEMBUNUHAN BAYI - Brigadir Ade Kurniawan alias Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan bayi di Semarang oleh Polda Jateng, Selasa (25/3/2025). Setelah dipecat dari institusi Polri, pihaknya akan mengajukan banding. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus dugaanpembunuhan yang melibatkan anggota kepolisian Brigadir Ade Kurniawan (27) memasuki babak baru.

Anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Dit Intelkam) Polda Jawa Tengah, Brigadir Ade Kurniawan (27) alias Brigadir AK itu diduga telah membunuh anak bayinya berusia 2 bulan.

Brigadir AK yang sudah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan pun menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang Propam Mapolda Jateng pada Kamis (10/4/2025).

Hasil putusan sidang KKEP - berlangsung dari pukul 10.30 sampai 16.35 WIB itu - menyatakan Brigadir AK dijatuhi sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota polisi.

Kuasa hukum keluarga DJP (ibu korban AN), M Amal Lutfiansyah, mengungkapkan pihaknya menyambut baik putusan majelis sidang KKEP yang telah memecat Brigadir AK.

Lutfi juga melihat Brigadir AK mengakui beberapa perbuatannya sehingga layak dipecat dari anggota Polri.

"Terperiksa (Brigadir AK) secara prinsip mengakui perbuatannya sehingga menjadi dasar pertimbangan hukum bagi pimpinan sidang untuk memberikan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Lutfi seusai sidang di Mapolda Jateng, Kamis (10/4/2025), dilansir TribunJateng.com.

Menurut Lutfi, dalam persidangan terungkap pula beberapa fakta-fakta yang menegaskan bahwa Brigadir AK telah melanggar kode etik kepolisian di antaranya telah tinggal bersama dengan DJP di Asrama Polisi (Aspol). 

"Perbuatan dia (pidana) juga merusak citra dari Polri," sebut Lutfi.

Namun, meski mengakui perbuatan itu, melalui kuasa hukumnya, pihak Ade Kurniawan mengajukan banding.

Ajukan Banding

Di sisi lain, Ade Kurniawan tidak terima bahwa dirinya dipecat dari anggota Polri.

Dengan demikian, pihak Brigadir AK akan mengajukan banding atas putusan hasil sidang KKEP tersebut.

Brigadir AK menolak dipecat karena masih ingin jadi anggota Polri.

"Klien kami masih ingin jadi anggota Polri jadi kami harap seperti itu (tidak dipecat)," ujar Kuasa Hukum Brigadir AK, Moh Harir, di Mapolda Jateng, Kamis.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved