Berita Nasional

Ingat Ade Kurniawan, Oknum yang Habisi Bayi 2 Bulan? Masih Ingin jadi Polisi meski Sudah Dipecat

Kasus dugaanpembunuhan yang melibatkan anggota kepolisian Brigadir Ade Kurniawan (27) memasuki babak baru.

Editor: Mareza Sutan AJ
Istimewa
TERSANGKA PEMBUNUHAN BAYI - Brigadir Ade Kurniawan alias Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan bayi di Semarang oleh Polda Jateng, Selasa (25/3/2025). Setelah dipecat dari institusi Polri, pihaknya akan mengajukan banding. 

- Brigadir AK kemudian diamankan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng, Senin, (10/3/2025). Sehari kemudian, dia ditahan untuk menjalani patsus.

- Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng melakukan pemeriksaaan terhadap Brigadir AK. Hasilnya, mereka menaikkan status kasus dugaan pembunuhan ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Selasa (11/3/2025).

- Brigadir AK dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

- Penyidik pun harus melengkapi pemberkasan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

- Ade Kurniawan dipecat dari anggota Polri.

- Akan ajukan banding.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kasus Polisi Bunuh Bayinya di Semarang, Kronologi dan Dinyatakan Tidak Berencana

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dipecat usai Bunuh Bayinya, Brigadir AK Oknum Polda Jateng Masih Ingin Jadi Polisi

 

Baca juga: Sampah di Tanjab Barat Meningkat hingga 1.500 Ton, Banyak yang Suka Pakai Kemasan Plastik

Baca juga: 16 Orang Hanyut di Pantai Tiku Sumbar Sore Ini, 1 Orang Meninggal

Baca juga: Wagub Jambi Abdullah Sani: Kalau Ada Kepala Sekolah Main Judol, Pecat!

Baca juga: Skandal Ibu Bhayangkari Diduga Selingkuh dengan Dua Oknum Polisi, Anak 4 Tahun Terabaikan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved