Berita Nasional

Warga Pulang Tarawih Pergoki Oknum Kepala Sekolah Nodai Mantan Siswi yang Masih SMP

Oknum kepala sekolah dasar berinisial DZ (29), ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap RAA (14), mantan muridnya

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
TribunJateng.com/Pingky Setiyo Anggraini
TERSANGKA PENCABULAN - Oknum kepala sekolah dasar berinisial DZ (kanan) menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap siswi SMP kelas IX. Pria 29 tahun itu tertangkap saat mencabuli mantan siswinya di dalam mobil. 

Sayangnya, hubungan ini berlanjut ke arah yang sangat keliru, hingga orang tua RAA merasakan adanya kejanggalan dan melaporkannya kepada pihak berwajib.

“Melalui laporan warga, kami berhasil menangkap tersangka.

"Dia kini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun,” tegas Ruruh.

Akibat dari perbuatannya yang sangat mengecewakan ini, DZ telah diberhentikan dari posisinya sebagai tenaga pendidik di yayasan tempatnya mengajar.

Sementara itu, RAA mendapatkan dukungan penuh dari pihak kepolisian termasuk visum yang telah dilakukan di RSUD Cilacap.

(Tribun Jateng/Pingky Setiyo Anggraeni)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Kepala Sekolah di Cilacap Cabuli Eks Murid yang masih ABG, Berbuat Senonoh dalam Mobil

 

Baca juga: Oknum Polisi di Jateng Brigadir AK jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Bayi

Baca juga: KPK Sita Rp150 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen

Baca juga: Daftar 4 Tersangka Buntut Kasus Sabung Ayam di Lampung: 2 Oknum TNI, 1 Polri, 1 Sipil

Baca juga: SKOR 1-0, Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Ungguli Bahrain di Babak Pertama

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved