Berita Nasional
Warga Pulang Tarawih Pergoki Oknum Kepala Sekolah Nodai Mantan Siswi yang Masih SMP
Oknum kepala sekolah dasar berinisial DZ (29), ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap RAA (14), mantan muridnya
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Sayangnya, hubungan ini berlanjut ke arah yang sangat keliru, hingga orang tua RAA merasakan adanya kejanggalan dan melaporkannya kepada pihak berwajib.
“Melalui laporan warga, kami berhasil menangkap tersangka.
"Dia kini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun,” tegas Ruruh.
Akibat dari perbuatannya yang sangat mengecewakan ini, DZ telah diberhentikan dari posisinya sebagai tenaga pendidik di yayasan tempatnya mengajar.
Sementara itu, RAA mendapatkan dukungan penuh dari pihak kepolisian termasuk visum yang telah dilakukan di RSUD Cilacap.
(Tribun Jateng/Pingky Setiyo Anggraeni)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Kepala Sekolah di Cilacap Cabuli Eks Murid yang masih ABG, Berbuat Senonoh dalam Mobil
Baca juga: Oknum Polisi di Jateng Brigadir AK jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Bayi
Baca juga: KPK Sita Rp150 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen
Baca juga: Daftar 4 Tersangka Buntut Kasus Sabung Ayam di Lampung: 2 Oknum TNI, 1 Polri, 1 Sipil
Baca juga: SKOR 1-0, Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Ungguli Bahrain di Babak Pertama
Daftar 29 Wakil Menteri Prabowo yang Harus Mundur dari Komisaris BUMN |
![]() |
---|
Dosen UGM Dokter Hewan Yuda Heru Suntik Sekretom ke Manusia, Kini Tersangka |
![]() |
---|
Warga Pati Batal Demo jika Sudewo jadi Tersangka KPK, Uang Donasi untuk Anak Yatim |
![]() |
---|
Mual hingga Pusing, Siswa di Bengkulu Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Daftar Harga Beras Medium dan Premium Terbaru, HET Beras Medium Naik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.