Berita Nasional
Oknum Polisi di Jateng Brigadir AK jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Bayi
Satu oknum anggota Polisi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan bayi di Semarang oleh Polda Jawa Tengah.
TRIBUNJAMBI.COM - Satu oknum anggota Polisi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan bayi di Semarang oleh Polda Jawa Tengah.
Dia adalah Brigadir Ade Kurniawan alias Brigadir AK, anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng yang diduga membunuh anaknya dan dijerat pasal berlapis.
Menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Brigadir AK diduga membunuh anaknya tanpa direncanakan.
Oleh sebab itu, Brigadir AK dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 KUHP berkaitan penganiayaan, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Melihat dari pasal yang disangkakan, Brigadir AK tidak ada berencana untuk membunuh," kata Artanto saat dihubungi Tribun Jateng, Selasa (25/3/2025), dilansir dari Tribun Jateng.
Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng melakukan gelar perkara.
Gelar perkara itu melibatkan Bareskrim Mabes Polri, Divpropam Mabes Polri, Komnas Perempuan, dokter forensik, dan para penyidik.
"Kalau dari mabes memantau lewat Zoom, gelar perkara dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Dwi Subagio," ucap Artanto.
Selepas gelar perkara, kepolisian yakin tindakan Brigadir AK sudah memenuhi unsur pidana pembunuhan.
Hal tersebut juga diperkuat oleh sejumlah bukti-bukti yang sudah dirangkai penyidik.
Artanto mengatakan, bukti-bukti yang paling menguatkan, di antaranya adalah keterangan ibu korban atau kekasih dari Brigadir AK, yaitu dari DJP (24).
Kemudian, penetapan tersangka makin kuat dengan adanya hasil forensik, ekshumasi, dan bukti rekaman CCTV.
"Ya, bukti-bukti itu menjadi satu rangkaian yang menguatkan penyidik tentang peristiwa tersebut," ungkap Artanto.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Brigadir AK akan ditahan.
Ia sebelumnya menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.
| Kritik Pedas dari YPDT dan Batak Center Soal Bencana Sumatra, Diungkap Gelar Refleksi |
|
|---|
| Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Terkait Penistaan Agama, Polisi Lakukan Pendalaman |
|
|---|
| Misteri 7 Pendukung Jokowi yang Dilaporkan Roy Suryo, Ada Youtuber |
|
|---|
| Polisi Bakal Panggil Pandji Pragiwaksono Terkait Komedi di Mens Rea |
|
|---|
| Celios Semprot Pidato Presiden: Siapa yang Buat Teks Prabowo? Itu Salah Baca Data |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Brigadir-Ade-Kurniawan-Brigadir-AK-25032025-2.jpg)