Berita Nasional

Motif Sepupu di Tangerang Tega Bunuh Paman dan Simpan Potongan Tubuh di Freezer Selama 2 Tahun

Hasil penyelidikan pihak kepolisian mengungkap motif MR (24), seorang sepupu tega bunuh paman sendiri, JR (52) di  di kawasan Pasar Kemis, Tangerang.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Tangerang
KASUS MUTILASI: Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono memaparkan pelaku pembunuhan, Jumat (21/3/2025). Marcellino Rarun (24) tega memutilasi sepupunya sendiri sekaligus buronan penipuan Jefry Rarun atau JR (54), di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Potongan tubuh korban disimpan pelaku di freezer sejak tahun 2023. (foto: Tribun Tangerang) 

Namun karena mulai membusuk, MR membeli lemari pendingin untuk menyimpan potongan tubuh tersebut. 

Kasus ini terbongkar ketika kepolisian dari Polres Jakarta Utara hendak menangkap JR terkait kasus penipuan. 

Saat tiba di rumah JR, polisi hanya menemukan MR. Karena curiga, petugas kemudian melakukan penggeledahan.

Baca juga: Rekaman CCTV Detik-detik Jelang Tragedi Antok Mutilasi Uswatun Khasanah Terungkap

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Beny Cahyadi, mengungkapkan bahwa saat hendak ditangkap, pelaku sempat berusaha mengelabui polisi dengan mengklaim bahwa isi freezer hanyalah daging babi.

“Alasan dari pelaku mutilasi bahwa itu adalah daging babi,” ujar Beny dikutip dari Kompas.com, Jumat (21/3/2025).

Ketika diminta membuka freezer, MR awalnya menolak. Hal ini memicu kecurigaan polisi karena freezer tampak masih baru dan masih terbungkus plastik.

Akhirnya polisi membuka paksa freezer itu dengan disaksikan ketua RT dan RW setempat.

“Di dalam freezer tersebut terdapat potongan tubuh dari korban JR,” ungkap Beny.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, dalam konferensi pers, Jumat (21/3/2025), mengungkapkan bahwa aksi keji tersebut dilakukan pada Desember 2023. 

Tak hanya memutilasi korban, pelaku juga membuang organ tubuh bagian dalam ke sungai setelah membusuk.

"Pada hari kelima, ketika organ dalam korban mulai busuk, pelaku membuangnya beserta pisau yang digunakan untuk menikam korban ke sungai kecil di daerah Pasar Kemis," ujar Baktiar dikutip dari Tribunnews.com.

Atas perbuatannya itu, MR dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. 

Ancaman hukuman yang dihadapinya maksimal adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Donald Trump Bubarkan Departemen Pendidikan AS, Apa Dampaknya?

Baca juga: Curhat Pilu Putri Kapolsek yang Tewas Ditembak di Arena Judi Sabung Ayam, Nyambi Jadi Sopir Travel

Baca juga: Ibu-Ibu di Batanghari Jambi Dikoroyok Sekelompok Wanita, Ternyata Pelaku Ketahuan Curi Mangga Korban

Baca juga: Alisson Kembali ke Liverpool Setelah Alami Cedera Kepala Saat Membela Brasil

 

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved