Pengesahan UU TNI

Unjuk Rasa Tolak Pengesahan UU TNI Sampai Dirikan Tenda di Depan DPR RI, Massa Kecewa

DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dalam rapat paripurna pada Kamis (20/3/2025).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
TOLAK UU TNI: Aksi unjuk rasa itu sebagai bentuk penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang TNI digelar di depan DPR RI. DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dalam rapat paripurna pada Kamis (20/3/2025). Namun sejak Kamis pagi masyarakat sipil mendirikan tenda di depan Pintu Gerbang Pancasila. (Capture Kompas TV) 

2. Siber dan/atau Sandi Negara

3. Lembaga Ketahanan Nasional

4. Search and Rescue (SAR) Nasional

5. Badan Narkotika Nasional

6. Pengelola Perbatasan

7. Penanggulangan Bencana

8. Penanggulangan Terorisme

9. Keamanan Laut

10. Kejaksaan Republik Indonesia

11. Mahkamah Agung.

12. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara

13. Pertahanan Negara/Dewan Pertahanan Nasional

14. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden

Sementara, dalam RUU TNI, batas usia pensiun dirinci kembali berdasarkan pangkat. 

Sebelumnya Komisi I DPR RI menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) untuk dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.

Keputusan ini diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah yang digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR RI, Selasa (18/3/2025).

Baca juga: Sidang Kasus Narkotika Helen, Diding, dan Ari Ambo Digelar di PN Jambi

Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap rancangan revisi UU TNI ini. Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, kemudian meminta persetujuan resmi dari peserta rapat.

"Selanjutnya, saya mohon persetujuannya. Apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya di bawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, apakah dapat disetujui?" tanya Utut.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Dalam RUU TNI, terdapat penambahan dua tugas pokok bagi TNI, yaitu membantu menanggulangi ancaman siber serta membantu melindungi dan menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) serta kepentingan nasional di luar negeri.

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan agar TNI memiliki kewenangan untuk membantu penanganan penyalahgunaan narkotika. Namun, usulan tersebut ditolak dalam rapat Panitia Kerja (Panja) pada Senin (17/3/2025).

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Download MP3 DJ Remix hingga DJ TikTok 2025 Super Bass Enak Sambil Mudik, Putar di Spotify 12 Jam

Baca juga: Sosok Puan Maharani, Ketua DPR RI yang Sahkan UU TNI Meski Penuh Kontroversi

Baca juga: Free Fire MOD 2025 Diamond Unlimited +999999, Senjata Tanpa Recoil dan Gerak Makin Cepat

Baca juga: Kata Satgas Cartenz Soal KKB Papua Tembak Honorer di Depan Kantor Bupati Intan Jaya

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved