Pengesahan UU TNI

Daftar 14 Jabatan Kementerian-Lembaga Bakal di Isi Prajurit TNI Aktif Usai RUU Disahkan Jadi UU

Revisi Undang-Undang TNI yang baru disahkan mengatur posisi yang bisa dijabat prajurit aktif di kementerian dan lembaga negara.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/Ist/Kolase Tribun Jambi
ILUSTRASI JABATAN: DPR RI mengesahkan revisi UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, Kamis (20/3/2025). Revisi Undang-Undang TNI yang baru disahkan mengatur posisi yang bisa dijabat prajurit aktif di kementerian dan lembaga negara. (Tribunnnews/Ist/Kolase Tribun Jambi) 

TRIBUNJAMBI.COM - Revisi Undang-Undang TNI yang baru disahkan mengatur posisi yang bisa dijabat prajurit aktif di kementerian dan lembaga negara.

Jabatan tersebut diemban mereka tanpa harus pensiun dari dinas kemiliteran.

Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI mengesahkan revisi UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, Kamis (20/3/2025).

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta dengan dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.

Setidaknya, ada 14 posisi yang tercantum dalam RUU tersebut, diantaranya:

1. Intelijen Negara

2. Siber dan/atau Sandi Negara

3. Lembaga Ketahanan Nasional

Baca juga: BREAKING NEWS: RUU TNI Disahkan DPR Jadi Undang-Undang, Ini 14 Posisi Bakal Diisi Prajurit

Baca juga: RUU TNI Diketok Jadi Undang-Undang, Pengamat: Publik Belum Tahu Drafnya, Memang Serahasia Apa?

4. Search and Rescue (SAR) Nasional

5. Badan Narkotika Nasional

6. Pengelola Perbatasan

7. Penanggulangan Bencana

8. Penanggulangan Terorisme

9. Keamanan Laut

10. Kejaksaan Republik Indonesia

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved