Pengesahan UU TNI
Daftar 14 Jabatan Kementerian-Lembaga Bakal di Isi Prajurit TNI Aktif Usai RUU Disahkan Jadi UU
Revisi Undang-Undang TNI yang baru disahkan mengatur posisi yang bisa dijabat prajurit aktif di kementerian dan lembaga negara.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Revisi Undang-Undang TNI yang baru disahkan mengatur posisi yang bisa dijabat prajurit aktif di kementerian dan lembaga negara.
Jabatan tersebut diemban mereka tanpa harus pensiun dari dinas kemiliteran.
Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI mengesahkan revisi UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, Kamis (20/3/2025).
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta dengan dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.
Setidaknya, ada 14 posisi yang tercantum dalam RUU tersebut, diantaranya:
1. Intelijen Negara
2. Siber dan/atau Sandi Negara
3. Lembaga Ketahanan Nasional
Baca juga: BREAKING NEWS: RUU TNI Disahkan DPR Jadi Undang-Undang, Ini 14 Posisi Bakal Diisi Prajurit
Baca juga: RUU TNI Diketok Jadi Undang-Undang, Pengamat: Publik Belum Tahu Drafnya, Memang Serahasia Apa?
4. Search and Rescue (SAR) Nasional
5. Badan Narkotika Nasional
6. Pengelola Perbatasan
7. Penanggulangan Bencana
8. Penanggulangan Terorisme
9. Keamanan Laut
10. Kejaksaan Republik Indonesia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.