Sidang Narkoba Helen CS
Sidang Kasus Narkotika Helen, Diding, dan Ari Ambo Digelar di PN Jambi
Sidang perkara kasus jaringan narkotika yang melibatkan Helen dan Diding dijadwalkan akan dilaksanakan Kamis (20/3/2025) di PN Jambi.
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang perkara kasus jaringan narkotika yang melibatkan Helen Dian Krisnawati dan Didin alias Diding dijadwalkan akan dilaksanakan Kamis (20/3/2025) siang ini di Pengadilan Negeri Jambi.
Berdasarkan pantauan Tribunjambi.com Diding tiba terlebih dahulu sekitar pukul 11.30 WIB dan Helen sampai di PN Jambi sekitar pukul 12.40 WIB.
Keduanya di tahan terpisah, di mana tersangka Helen di tahan di Lapas Perempuan Jambi dan tersangka Diding di tahan di Lapas Kelas II B Jambi.
Baca juga: Breaking News Bandar Besar Narkoba Tiba di PN Jambi, Jalani Sidang Perdana
Tidak hanya Helen dan Diding, bandar Narkoba asal Tanjung Jabung Barat Arifani atau Ari Ambo juga dijadwalkan akan melaksanakan sidang siang ini di PN Jambi.
Ketiganya didakwa atas kasus tindakan narkotika.
Dimana Ari mengaku bahwa Diding adalah orang yang merekrutnya untuk menjalankan bisnis narkotika sejak tahun 2012.
Ari juga menyebutkan barang haram yang dijualnya diambil dari Helen dan Diding. Dan Ari Ambo ditargetkan untuk menjual 20 kilogram narkotika di wilayah Tanjung Jabung Barat.
Namun, dirinya hanya bisa menyanggupi untuk menjual empat kilogram narkotika setiap bulannya.
Baca juga: Penangkapan Bandar Sabu di Tebo Jambi, Polisi Sita Narkoba dan Perlengkapan Transaksi
Tidak sampai disitu, Ari Ambo juga mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator untuk mengungkap kasus jaringan narkotika Helen Cs.
Hal ini tentu memperpanjang kasus jaringan narkotika Helen Cs di Jambi.
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.