Berita Tebo

Penangkapan Bandar Sabu di Tebo Jambi, Polisi Sita Narkoba dan Perlengkapan Transaksi

Dua bandar narkotika jenis sabu di Kabupaten Tebo,Provinsi Jambi diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).

Penulis: Sopianto | Editor: Nurlailis
Tribunjambi.com/ Sopianto
PENANGKAPAN BANDAR - Dua bandar narkotika jenis sabu di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Rabu (19/3/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM,MUARATEBO- Dua bandar narkotika jenis sabu di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).

Dalam operasi yang dilakukan Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, petugas mengamankan dua tersangka di RT 004, Dusun Macang Parit, Desa Teluk Singkawang, Kecamatan Sumai.

Kasat Resnarkoba Polres Tebo, AKP Jeki Noviardi mengatakan kedua tersangka yang diamankan adalah RS (37),PS (27).

Baca juga: Hari Ini Eks Kapolres Ngada Sidang Etik di Kasus Asusila, Narkoba Hingga TPPO: Terancam Dipecat

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba, kedua tersangka diduga kuat sebagai bandar narkoba

"Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dan perlengkapan yang digunakan untuk transaksi,” ujar Kasat Resnarkoba Rabu (19/3/2025).

Barang bukti yang diamankan berupa 5 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,62 gram, 3 lembar plastik klip bekas, 1 pack plastik klip baru.

1 sendok pipet, 1 unit timbangan digital ,seperangkat alat hisap sabu (bong), uang tunai Rp 685.000, 2 unit handphone, 1 unit sepeda motor tanpa nomor polisi.

Setelah dilakukan interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa paket sabu tersebut benar milik mereka dan akan diperjualbelikan.

Baca juga: Eks Kapolres Ngada Besok Jalani Sidang Etik: Terancam PDTH di Kasus Asusila, Narkoba Hingga TPPO

Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved