Berita Nasional

Update Sidang Etik Eks Kapolres Ngada, Akankah Dipecat dari Polri? Ini Kata Kompolnas

Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman hari ini, Senin (17/3/2025) menjalani sdang etik.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV/ Warta Kota/ Ist
JALANI SIDANG: Tampak depan ruang sidang etik tempat Kapolres Ngada NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman menjalani pemeriksaan. Hari ini menentukan nasib dia yang tersandung kasus asusila hingga narkoba di Polri. (Capture Kompas TV/ Warta Kota/ Ist) 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman hari ini, Senin (17/3/2025) menjalani sdang etik.

Sidang tersebut atas beberapa kasus yang menyeretnya ke kursi pesakitan itu.

Proses persidangan ini merupakan proses penting dalam menilai pelanggaran yang dilakukan AKBP Fajar.

Adapun sidang etik terhadap eks Kapolres Ngada berlangsung di Mabes Polri, Jakarta. 

Prosesnya dipimpin dilakukan oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

Adapun tujuannya untuk menentukan apakah AKBP Fajar Widyadharma Lukman layak diberhentikan atau mendapatkan sanksi lainnya akibat pelanggaran yang dilakukannya.

Sidang ini berlangsung secara tertutup dan ketat, pihak-pihak terkait memberikan penjelasan mengenai kasus yang sedang ditangani. 

Baca juga: Kompolnas Dorong Eks Kapolres Ngada Dipenjara Seumur Hidup, LPAI NTT Minta Dikebiri

Baca juga: Terungkap Modus F Ajak Anak yang Jadi Korban Asusila Eks Kapolres Ngada di Hotel, Ada 8 Video

Diantaranya adalah bukti-bukti terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh AKBP Fajar serta pelanggaran etika kepolisian yang ia lakukan. 

Setelah sidang etik ini, proses berikutnya bagi eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar, akan bergantung pada hasil keputusan sidang. 

Jika hasil sidang etik menyatakan bahwa AKBP Fajar terbukti melakukan pelanggaran berat, maka ia akan dihadapkan pada sanksi yang sesuai, termasuk pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.

Jika terdapat bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran yang lebih serius, kemungkinan untuk dihukum seumur hidup juga bisa dipertimbangkan. 

Sanksi yang akan dijatuhkan akan sangat bergantung pada bukti yang ada serta keputusan majelis sidang etik dalam menilai kesalahan dan dampak yang ditimbulkan dari tindakan yang dilakukan oleh AKBP Fajar.

Kompolnas Dorong Eks Kapolres Ngada Dipenjara Seumur Hidup

Komisioner Kepolisian Nasional Indonesia (Kompolnas) mendorong agar eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dihukum penjara seumur hidup.

Seperti diketahui Kapolre di Nusa Tenggara Barat itu saat ini tersandung kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Baca juga: Terungkap, F 4 Kali Layani Eks Kapolres Ngada, Dibayar Rp3 Juta Bawa Anak, Korban Dibayar Rp7 Ribu

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved