Berita Nasional
Update Sidang Etik Eks Kapolres Ngada, Akankah Dipecat dari Polri? Ini Kata Kompolnas
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman hari ini, Senin (17/3/2025) menjalani sdang etik.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman hari ini, Senin (17/3/2025) menjalani sdang etik.
Sidang tersebut atas beberapa kasus yang menyeretnya ke kursi pesakitan itu.
Proses persidangan ini merupakan proses penting dalam menilai pelanggaran yang dilakukan AKBP Fajar.
Adapun sidang etik terhadap eks Kapolres Ngada berlangsung di Mabes Polri, Jakarta.
Prosesnya dipimpin dilakukan oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Adapun tujuannya untuk menentukan apakah AKBP Fajar Widyadharma Lukman layak diberhentikan atau mendapatkan sanksi lainnya akibat pelanggaran yang dilakukannya.
Sidang ini berlangsung secara tertutup dan ketat, pihak-pihak terkait memberikan penjelasan mengenai kasus yang sedang ditangani.
Baca juga: Kompolnas Dorong Eks Kapolres Ngada Dipenjara Seumur Hidup, LPAI NTT Minta Dikebiri
Baca juga: Terungkap Modus F Ajak Anak yang Jadi Korban Asusila Eks Kapolres Ngada di Hotel, Ada 8 Video
Diantaranya adalah bukti-bukti terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh AKBP Fajar serta pelanggaran etika kepolisian yang ia lakukan.
Setelah sidang etik ini, proses berikutnya bagi eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar, akan bergantung pada hasil keputusan sidang.
Jika hasil sidang etik menyatakan bahwa AKBP Fajar terbukti melakukan pelanggaran berat, maka ia akan dihadapkan pada sanksi yang sesuai, termasuk pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.
Jika terdapat bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran yang lebih serius, kemungkinan untuk dihukum seumur hidup juga bisa dipertimbangkan.
Sanksi yang akan dijatuhkan akan sangat bergantung pada bukti yang ada serta keputusan majelis sidang etik dalam menilai kesalahan dan dampak yang ditimbulkan dari tindakan yang dilakukan oleh AKBP Fajar.
Kompolnas Dorong Eks Kapolres Ngada Dipenjara Seumur Hidup
Komisioner Kepolisian Nasional Indonesia (Kompolnas) mendorong agar eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dihukum penjara seumur hidup.
Seperti diketahui Kapolre di Nusa Tenggara Barat itu saat ini tersandung kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Baca juga: Terungkap, F 4 Kali Layani Eks Kapolres Ngada, Dibayar Rp3 Juta Bawa Anak, Korban Dibayar Rp7 Ribu
sidang etik
Kapolres Ngada
AKBP Fajar Widyadharma Lukman
Nusa Tenggara Timur
Mabes Polri
dipecat
Polri
Kompolnas
Choirul Anam
pelecehan seksual
anak di bawah umur
Tribunjambi.com
Ternyata Eks Kapolres Cabul AKBP Fajar Buat 8 Video Asusila, Kompolnas Desak Hukuman Berat |
![]() |
---|
Kompolnas Dorong Eks Kapolres Ngada Dipenjara Seumur Hidup, LPAI NTT Minta Dikebiri |
![]() |
---|
Nasib Eks Kapolres Ngada di Kasus Dugaan Asusila-TPPO Ditentukan Hari Ini, Kompolnas: Dipecat |
![]() |
---|
Terungkap Modus F Ajak Anak yang Jadi Korban Asusila Eks Kapolres Ngada di Hotel, Ada 8 Video |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.