Berita Nasional

Hari Ini Eks Kapolres Ngada Sidang Etik di Kasus Asusila, Narkoba Hingga TPPO: Terancam Dipecat

Eks Kapolres Ngada di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), AKPB Fajar Widyadharma Lukman hari ini, Senin (17/3/2025) akan menjalani sidang etik profesi .

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
KAPOLRES NGADA CABUL - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (13/3/2025). Fajar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Pada Senin (17/3/2025) besok akan menjalani sidang etik dan terancam PTDH. (Istimewa) 

Hari Ini Eks Kapolres Ngada Sidang Etik di Kasus Asusila, Narkoba Hingga TPPO: Terancam Dipecat

TRIBUNJAMBI.COM - Eks Kapolres Ngada di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), AKPB Fajar Widyadharma Lukman hari ini, Senin (17/3/2025) akan menjalani sidang etik profesi Polri.

Dia menjalani sidang tersebut terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, narkoba hingga dugaan perdagangan orang.

Pria berpangkat AKBP itu pun terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai polisi.

Sebelum sidang etik itu sebelumnya mantan Kapolres Ngada itu telah menjalani pemeriksaan etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025 lalu.

Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto mengungkapkan hasil pemeriksaan tersebut.

Dia mengatakan pelanggaran yang dilakukan AKPB Fajar Widyadharma Lukman termasuk dalam katogori pelanggaran berat.

"Kami akan segera menggelar sidang kode etik," ungkap Brigjen Agus Wijayanto, Kamis (13/3/2025) lalu.

Selain menghadapi sanksi etik, AKBP Fajar juga berhadapan dengan jeratan hukum pidana.

Baca juga: Terungkap, F 4 Kali Layani Eks Kapolres Ngada, Dibayar Rp3 Juta Bawa Anak, Korban Dibayar Rp7 Ribu

Baca juga: Keluarga Korban Minta Mantan Kapolres Ngada Dihukum Mati: Terpukul, Marah, Kecewa!

AKBP Fajar dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Selain itu, AKBP Fajar dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024.

Ancaman hukuman maksimal untuk kasus ini mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Polisi juga berencana memeriksa kejiwaan AKBP Fajar, yang diduga melakukan pelecehan terhadap anak-anak dan menjual videonya ke situs porno di Australia.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui motif di balik tindakan tersebut.

"Motif dari perbuatan AKBP Fajar hanya dapat diketahui oleh tersangka sendiri," ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Timur, Veronika Ata, menduga ada unsur tindak pidana perdagangan anak dalam kasus pelecehan seksual eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

Menurutnya, kasus AKBP Fajar bukan hanya berhenti pada perkara kekerasan seksual.

Baca juga: Sosok F, Wanita Muda Terjerat di Kasus Eks Kapolres Ngada Soal Asusila, Kenal di Apk Hijau,Mahasiswi

Veronika juga mendesak polisi mendalami kemungkinan korban lain di kasus kekerasan seksual mantan Kapolres Ngada ini.

"Kami menduga kuat pasti akan ada korban tambahan lain, tidak mungkin ini pelaku tunggal."

"Kami menduga ini adanya sindikat terkait dengan kejahatan seksual terhadap anak dan sindikat juga terkait bagaimana perdagangan anak, (juga) bagaimana mereka bisa mendapatkan uang," ungkap Veronika baru-baru ini yang dilansir Kompas Tv, Minggu (16/3/2025)

Untuk itu, ia meminta Polri mendalami kasus ini dengan profesional dan terbuka.

Sehingga masyarakat NTT khususnya yang memiliki anak tidak was-was dan merasa aman.

"(Kami meminta Polri) mengusut secara tuntas sehingga bisa memberikan rasa kenyamanan bagi masyarakat NTT, untuk korban dan keluarga," tegas Veronika.

Sebelumnya, instutsi Polri belum melakukan pemecatan terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja meski sudah menjadi tersangka.

Dia menjadi tersangka terkait kasus asusila terhadap anak di bawah dan narkoba.

Tak hanya pada anak, terdapat satu perempuan dewasa yang menjadi korban AKBP Fajar.

Akibat aksi bejat oknum polisi itu membuat dia ditempatkan atau dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.

Namun yang kemudian menjadi pertanyaan publik yakni mengapa Polri belum memecat AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja?

Padahal seperti diketahui, mantan Kapolres Ngada itu telah menjadi tersangka dalam dua kasus, yakni pelecehan seksual dan narkoba.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja hanya dimutasi ke Pamen Yanma Polri.

Menurutnya, Polri sengaja baru memberikan sanksi sementara berupa mutasi kepada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Sebab, sanksi itu diberikan untuk memudahkan pemeriksaan terhadap tersangka.

"Pencopotan untuk memudahkan pemeriksaan yang bersangkutan," ungkapnya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis.

Ia menuturkan AKBP Fajar akan diproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Propam Polri dalam waktu dekat.

"Akan ada proses lanjutan oleh Propam," katanya.

Baca juga: Kapolri Ungkap Alasan Belum Pecat Eks Kapolres Ngada Meski Jadi Tersangka Asusila dan Narkoba

Sebagai informasi, AKBP Fajar menyebarkan konten asusila terhadap anak di bawah umur yang dibuatnya ke dark web.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menyatakan AKBP Fajar tidak hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak.

"Dia juga menyebarkannya melalui dark web, barang bukti berupa tiga unit handphone telah diamankan," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis.

Saat ini barang bukti tengah dilakukan pemeriksaan forensik.

Pada hari Kamis, AKBP Fajar ditampilkan ke hadapan awak media saat konferensi pers penanganan kasus yang menjeratnya terkait asusila dan narkoba.

Tak sampai lima menit, yang bersangkutan kembali digiring ke rumah tahanan Bareskrim Polri.

Saat berjalan keluar ruang konferensi pers, AKBP Fajar melontarkan tiga kata.

"Saya Sayang Indonesia!" ucapnya.

Sebelumnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan AKBP Fajar terungkap setelah Polri menerima laporan dari polisi Australia.

Polisi Australia menemukan video asusila di situs dewasa Australia.

Selanjutnya video asusila tersebut diserahkan Australian Federal Police (AFP) ke pihak Hubinter Polri.

AKBP Fajar sebelumnya telah menjalani tes urine terkait kasus dugaan narkotika.

Hasilnya, AKBP Fajar dinyatakan positif sabu-sabu.

"Hasil tes urine positif ss (sabu-sabu, red)" kata Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Henry Novika kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

Henry tidak menjelaskan lebih lanjut pemeriksaan yang bersangkutan di Propam Polri.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pria di Jambi Viral Pura-pura Pinjam Motor Eh Ternata Pencuri: Sudah Sering Kejadian Begini

Baca juga: Dugaan Praktik Pemotongan Retribusi Pasar di Kerinci, BPK Temukan Kejanggalan

Baca juga: Terpukul, Marah, Kecewa Keluarga Korban atas Pelecehan yang Dilakukan Mantan Kapolres Ngada

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved