Berita Nasional

Kapolres Ngada Disebut Pantas Dihukum Kebiri, Lecehkan Anak di Bawah Umur, Terlibat Narkoba

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Veronika Ata menyarankan hukuman kebiri untuk AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
HUKUMAN KEBIRI: Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Veronika Ata. Dia menyarankan hukuman kebiri untuk AKBP Fajar Widyadharma Lukman atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Capture Kompas TV) 

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Imelda Manafe, menyebutkan bahwa AKBP Fajar diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak.

Dia mencatat bahwa tiga korban itu masing-masing berumur 14 tahun, 12 tahun, dan tiga tahun.

Aksi itu disebut-sebut sengaja direkam.

Baca juga: Sosok AKBP Fajar, Kapolres Ngada yang Terjerat Kasus Narkoba dan Asusila Anak di Bawah Umur

Bahkan, video asusila tersebut tersebar luas di dunia maya.

Sebelumnya diberitakan, pengakuan aksi bejat Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman dalam pemeriksaan Bidang Propam Polda NTT terungkap.

Fakta mencengangkan dari pemeriksaan tersebut diungkapkan Dirreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Patar Silalahi.

Dia mengungkapkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan bahwa Kapolres nonaktif itu mengakui perbuatannya.

Dikatakannya, Kapolres Ngada mengakui perbuatannya yang mencabuli anak di bawah umur di Kota Kupang.

Pengakuan AKBP Fajar Widyadharma Lukman dalam pemeriksaan yang dilakukan Bidang Propam Polda NTT.

AKBP Fajar Widyadharma Lukman dipanggil ke Polda NTT pada 20 Februari 2025 lalu setelah menerima surat dari Mabes Polri.

"Hasil interogasi, FWL secara terbuka, lancar dan tidak ada hambatan memberikan keterangan mengakui semua perbuatannya," ujar Patar Silalahi kepada wartawan di Kupang, Selasa (11/3/2025).

Hingga saat ini AKBP Fajar Widyadharma Lukman belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kombes Patar Silalahi menyebut alasan belum ditetapkan menjadi tersangka karena AKBP Fajar telah dibawa ke Mabes Polri.

Pihaknya berencana memeriksa AKBP Fajar Widyadharma Lukman di Jakarta pada pekan depan.

"Kami agendakan (pemeriksaan) minggu depan atau bisa lebih cepat lagi minggu ini," kata Patar Silalahi.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pasar Murah Disambut Antusias, Wawako Sungai Penuh Jambi Harap Berlanjut Tiap Tiga Bulan

Baca juga: Video Dr Oky Pratama Ngamar dengan Pria di Hotel Heboh, Mesra hingga Panggil Sayang Saat Dikasur

Baca juga: BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang di Jambi hingga Mei 2025

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved