Berita Nasional
Kapolres Ngada Disebut Pantas Dihukum Kebiri, Lecehkan Anak di Bawah Umur, Terlibat Narkoba
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Veronika Ata menyarankan hukuman kebiri untuk AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Polda NTT Siapkan Pasal Jerat Kapolres Ngada, Akui Cabuli Anak di Bawah Umur, Positif Narkoboi
TRIBUNJAMBI.COM - Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Veronika Ata menyarankan hukuman kebiri untuk AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
AKBP Fajar sebelumnya diamankan Divisi Propam Mabes Polri pada Kamis (20/3/2025).
Penangkapan ini dilakukan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pencabulan anak di bawah umur hingga penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil pemeriksaan di Propam, AKBP Fajar Widyadharma Lukman mengakui aksi bejatnya terhadap anak di bawah umur itu.
Dari tes urine yang dilakukan terhadapnya pun mengungkapkan hasil positif terhadap narkoba jenis sabu.
Terkait aksi bejat yang dilakukan terhadap anak di bawah umur itu, Veronika Ata menyarankan hukuman kebiri untuk AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
Veronika Ata menuturkan perbuatan AKBP Fajar telah melanggar undang-undang perlindungan anak.
"Hukuman yang pantas adalah hukuman Kebiri. Sesuai UU no. 17 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 23/2022 tentang Perlindungan anak yang mengatur khusus tentang pemberatan hukuman yakni melalui kebiri," katanya, Selasa, dikutip dari POS-KUPANG.com.
Baca juga: Pengakuan Kapolres Ngada saat Diperiksa Propam Terungkap, Akui Cabuli Anak di Bawah Umur?
Baca juga: Polda NTT Siapkan Pasal Jerat Kapolres Ngada, Akui Cabuli Anak di Bawah Umur, Positif Narkoboi
Veronika Ata pun sangat menyesali perbuatan oknum polisi itu.
Menurutnya, undang-undang perlindungan anak perlu disampaikan hingga ke level pimpinan Polri.
Dengan begitu, kata dia, maka semua pihak memiliki pemahaman yang sama akan pentingnya perlindungan anak dan perempuan.
"Bukan bertindak sewenang-wenang," imbuhnya.
Siapkan Pasal Jerat Kapolres Ngada
Penyidik Ditkrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menyiapkan pasal untuk menjerat Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
Seperti diketahui, AKBP Fajar sebelumnya diamankan Divisi Propam Mabes Polri pada Kamis (20/3/2025).
Penangkapan ini dilakukan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pencabulan anak di bawah umur hingga penyalahgunaan narkotika.
Terkait perkembangan kasus itu, Direktur Ditkrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi mengungkapkan penyidik saat ini menyiapkan pasar untuk menjerat Kapolres Ngada itu.
"Konstruksi pasal yang kami terapkan yakni Pasal 6 huruf c dan Pasal 14 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual," ungkap , Selasa (11/3/2025).
Kini pihak kepolisian telah memeriksa sembilan orang saksi.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Hendry Novika Chandra, mengatakan dari sembilan saksi ini, satu orang di antaranya berperan sebagai perantara yang membawa korban bertemu AKBP Fajar.
Baca juga: Terungkap, Kapolres Ngada Diduga Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Video Beredar di Situs Australia
"Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang berinisial F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut," kata Hendry, Rabu (12/3/2025).
Hendy menyebut korban adalah seorang anak perempuan berusia enam tahun yang tinggal di Kota Kupang.
Saksi F lalu membawa anak tersebut ke AKBP Fajar yang menanti di sebuah kamar hotel yang ada di Kota Kupang.
Setelah itu, F diberi imbalan sebesar Rp 3 juta, sedangkan sang anak tidak diberi uang.
Korban hanya dibawakan makanan dan bermain-main oleh F.
Sang anak kemudian dicabuli AKBP Fajar di hotel tersebut.
Saat beraksi, AKBP Fajar merekam dan menyebar ke situs porno Australia.
Otoritas Australia lalu menyelidiki video itu, ternyata berlokasi di Kota Kupang.
Setelah itu, otoritas Australia melaporkan ke Pemerintah Indonesia hingga kasus itu mencuat ke publik.
"Untuk videonya, dari Polda NTT hanya menerima soft copy dari Mabes Polri," ungkap Hendry.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Imelda Manafe, menyebutkan bahwa AKBP Fajar diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak.
Dia mencatat bahwa tiga korban itu masing-masing berumur 14 tahun, 12 tahun, dan tiga tahun.
Aksi itu disebut-sebut sengaja direkam.
Baca juga: Sosok AKBP Fajar, Kapolres Ngada yang Terjerat Kasus Narkoba dan Asusila Anak di Bawah Umur
Bahkan, video asusila tersebut tersebar luas di dunia maya.
Sebelumnya diberitakan, pengakuan aksi bejat Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman dalam pemeriksaan Bidang Propam Polda NTT terungkap.
Fakta mencengangkan dari pemeriksaan tersebut diungkapkan Dirreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Patar Silalahi.
Dia mengungkapkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan bahwa Kapolres nonaktif itu mengakui perbuatannya.
Dikatakannya, Kapolres Ngada mengakui perbuatannya yang mencabuli anak di bawah umur di Kota Kupang.
Pengakuan AKBP Fajar Widyadharma Lukman dalam pemeriksaan yang dilakukan Bidang Propam Polda NTT.
AKBP Fajar Widyadharma Lukman dipanggil ke Polda NTT pada 20 Februari 2025 lalu setelah menerima surat dari Mabes Polri.
"Hasil interogasi, FWL secara terbuka, lancar dan tidak ada hambatan memberikan keterangan mengakui semua perbuatannya," ujar Patar Silalahi kepada wartawan di Kupang, Selasa (11/3/2025).
Hingga saat ini AKBP Fajar Widyadharma Lukman belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kombes Patar Silalahi menyebut alasan belum ditetapkan menjadi tersangka karena AKBP Fajar telah dibawa ke Mabes Polri.
Pihaknya berencana memeriksa AKBP Fajar Widyadharma Lukman di Jakarta pada pekan depan.
"Kami agendakan (pemeriksaan) minggu depan atau bisa lebih cepat lagi minggu ini," kata Patar Silalahi.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pasar Murah Disambut Antusias, Wawako Sungai Penuh Jambi Harap Berlanjut Tiap Tiga Bulan
Baca juga: Video Dr Oky Pratama Ngamar dengan Pria di Hotel Heboh, Mesra hingga Panggil Sayang Saat Dikasur
Baca juga: BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang di Jambi hingga Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.