Berita Viral

Terungkap, Kapolres Ngada Diduga Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Video Beredar di Situs Australia

Kapolres Ngada, AKBP Fajar Wghyadharma Lukman yang sebelumnya diamankan Divisi Propam Mabes Polres ternyata diduga mencabuli anak di bawah umur.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
HO/Pos Kupang
DIDUGA CABULI ANAK DI BAWAH UMUR: Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman. Selain kasus narkoba, Kapolres Ngada, AKBP Fajar Wghyadharma Lukman yang sebelumnya diamankan Divisi Propam Mabes Polres ternyata diduga mencabuli anak di bawah umur. (Sumber: HO/Pos Kupang) 

TRIBUNJAMBI.COM - Kapolres Ngada, AKBP Fajar Wghyadharma Lukman yang sebelumnya diamankan Divisi Propam Mabes Polres ternyata diduga mencabuli anak di bawah umur.

Selain kasus pencabulan tersebut, Kapolres itu diduga terlibat tindak pidana narkotika. Bahkan hasil tes urine yang dilakukan menunjukkan hasil positif.

Bagaimana kronologi awal mula kasus tersebut mulai terbongkar?

Kasus itu awalnya terbongkar berkat adanya sebuah video pelecehan seksual anak di bawah umur.

Video itu pun viral dan beredar di situs porno Australia

Otoritas Australia pun menelusuri dari mana konten tersebut berasal.

Kemudian ditemukanlah lokasi pengunggahan konten, yakni Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Otoritas Australia pun menghubungi pejabat terkait di Indonesia untuk meneruskan laporan ke Polri. 
Setelah dilakukan penyelidikan, muncul nama Kapolres Ngada, Fajar, yang diduga terlibat. 

Baca juga: Sosok AKBP Fajar, Kapolres Ngada yang Terjerat Kasus Narkoba dan Asusila Anak di Bawah Umur

Baca juga: Kok Bisa Kapolda NTT Tidak Tahu Kapolresnya Diamankan karena Narkoba dan Asusila: Saya Baru Tahu

Kemudian, setelah memastikan alat bukti terpenuhi, tim Divisi Propam Polri mengamankan dan memeriksa AKBP Fajar Wghyadharma Lukman

Selain memeriksa AKBP Fajar Wghyadharma Lukman, tim penyidik juga meminta keterangan dari tiga anak di bawah umur yang menjadi korban pelecehan seksual. 

Masing-masing korban berusia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun. 

Para korban pun mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang. 

Hal ini dikonfirmasi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang Imelda Manafe. 

”Sudah 20 hari kami melakukan pendampingan,” terang Imelda, via Kompas.id, Senin (10/3/2025). 

Menurut keterangannya, semua korban pencabulan tersebut mengalami trauma berat. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved