Berita Nasional

Kapolres Ngada Disebut Pantas Dihukum Kebiri, Lecehkan Anak di Bawah Umur, Terlibat Narkoba

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Veronika Ata menyarankan hukuman kebiri untuk AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
HUKUMAN KEBIRI: Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Veronika Ata. Dia menyarankan hukuman kebiri untuk AKBP Fajar Widyadharma Lukman atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Capture Kompas TV) 

Penangkapan ini dilakukan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pencabulan anak di bawah umur hingga penyalahgunaan narkotika.

Terkait perkembangan kasus itu, Direktur Ditkrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi mengungkapkan penyidik saat ini menyiapkan pasar untuk menjerat Kapolres Ngada itu.

"Konstruksi pasal yang kami terapkan yakni Pasal 6 huruf c dan Pasal 14 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual," ungkap , Selasa (11/3/2025).

Kini pihak kepolisian telah memeriksa sembilan orang saksi.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Hendry Novika Chandra, mengatakan dari sembilan saksi ini, satu orang di antaranya berperan sebagai perantara yang membawa korban bertemu AKBP Fajar.

Baca juga: Terungkap, Kapolres Ngada Diduga Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Video Beredar di Situs Australia

"Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang berinisial F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut," kata Hendry, Rabu (12/3/2025).

Hendy menyebut korban adalah seorang anak perempuan berusia enam tahun yang tinggal di Kota Kupang.

Saksi F lalu membawa anak tersebut ke AKBP Fajar yang menanti di sebuah kamar hotel yang ada di Kota Kupang.

Setelah itu, F diberi imbalan sebesar Rp 3 juta, sedangkan sang anak tidak diberi uang.

Korban hanya dibawakan makanan dan bermain-main oleh F.

Sang anak kemudian dicabuli AKBP Fajar di hotel tersebut.

Saat beraksi, AKBP Fajar merekam dan menyebar ke situs porno Australia.

Otoritas Australia lalu menyelidiki video itu, ternyata berlokasi di Kota Kupang.

Setelah itu, otoritas Australia melaporkan ke Pemerintah Indonesia hingga kasus itu mencuat ke publik.

"Untuk videonya, dari Polda NTT hanya menerima soft copy dari Mabes Polri," ungkap Hendry.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved