Jaksa Agung, Bisakah Tersangka Mega Korupsi di Pertamina Dituntut Hukuman Mati?

Jaksa Agung tak menutup kemungkinan peluang hukuman mati untuk tersangka kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina

Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
UNGKAP KASUS PERTAMINA - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin saat menyampaikan konferensi pers usai gelar pertemuan dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto di Gedung Kejaksaan Agung RI, Rabu (8/1/2025). Kini, pada Kamis (6/3/2025), Burhanuddin membahas peluang tuntutan hukuman mati bagi tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina. 

Febrie mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga masih menghitung angka kerugian negara akibat perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.

"Kerugian negara yang disampaikan itu baru perhitungan penyidik dan ini akan diperiksa dengan auditor BPK."

"Hingga saat ini kan masih didiskusikan, apakah ini nanti bisa bertambah atau berkurang, dilihat komponen-komponennya didiskusikan," sambung Febrie.

Meski begitu, Febrie belum dapat mengungkapkan lebih jauh terkait hal tersebut.

"Nanti BPK secara resmi menyampaikan berapa kerugian negara terhadap kasus ini," kata Febrie.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Agung Bahas Peluang Tuntutan Hukuman Mati untuk Tersangka Korupsi Pertamina

 

Baca juga: Kasus Korupsi di Pertamina, Benarkah Tersangka dan Total Kerugian Bisa Bertambah?

Baca juga: Sosok Riva Cs Tersangka Kasus Korupsi Pertamina di Mata Ahok: Dimarahi Ngeyel

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved