Jaksa Agung, Bisakah Tersangka Mega Korupsi di Pertamina Dituntut Hukuman Mati?

Jaksa Agung tak menutup kemungkinan peluang hukuman mati untuk tersangka kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina

Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
UNGKAP KASUS PERTAMINA - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin saat menyampaikan konferensi pers usai gelar pertemuan dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto di Gedung Kejaksaan Agung RI, Rabu (8/1/2025). Kini, pada Kamis (6/3/2025), Burhanuddin membahas peluang tuntutan hukuman mati bagi tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Jaksa Agung tak menutup kemungkinan peluang hukuman mati untuk tersangka kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina.

Tersangka kasus megakorupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Patra Niaga bisa dituntut hukuman mati.

Pasalnya peristiwa pengoplosan BBM Pertamax itu diduga dilakukan dalam periode 2018-2023.

Pada periode tersebut, Indonesia juga sedang dihantam pandemi Covid-19.

Peluang tuntutan hukuman mati itu disampaikan Jaksa Agung, ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Kendati demikian, kata Burhanuddin, penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus melakukan pengembangan penyelidikan terkait kasus korupsi ini.

Termasuk juga, dalam hal itu, menilai apakah para tersangka layak untuk dituntut hukuman mati atau tidak.

"Kita akan melihat hasil nanti selesai penyelidikan ini, kita melihat dulu apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi Covid melakukan perbuatan itu tentunya hukumannya lebih berat," kata Burhanuddin, dilansir dari Tribunnews.com.

"Bahkan dalam kondisi yang demikian, bisa-bisa hukuman mati, tapi kita akan lihat dulu bagaimana hasil penyelidikan ini," ungkap Jaksa Agung.

Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan belum ada temuan baru dari penyidik terkait kasus megakorupsi ini.

Namun, ia mendesak agar penyidik dari Jampidsus Kejagung bekerja cepat untuk menyelesaikan kasus ini sehingga bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Sampai saat ini masih seperti yang kemarin, belum ada hal-hal yang baru atau mungkin tersangka baru, belum."

"Saya minta kepada Jampidsus agar perkara ini segera selesai sehingga masyarakat lebih tenang lagi, ditambah akan menghadapi hari raya, seperti itu," jelas Burhanuddin.

Sebelumnya, Kejagung telah mengungkap kerugian negara akibat korupsi di Pertamina yang jumlahnya ditaksir mencapai Rp 193,7 triliun.

Kerugian tersebut diyakini jauh lebih besar karena perkara tersebut berlangsung sejak 2018 hingga 2023.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved