Jaksa Agung, Bisakah Tersangka Mega Korupsi di Pertamina Dituntut Hukuman Mati?

Jaksa Agung tak menutup kemungkinan peluang hukuman mati untuk tersangka kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina

Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
UNGKAP KASUS PERTAMINA - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin saat menyampaikan konferensi pers usai gelar pertemuan dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto di Gedung Kejaksaan Agung RI, Rabu (8/1/2025). Kini, pada Kamis (6/3/2025), Burhanuddin membahas peluang tuntutan hukuman mati bagi tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina. 

Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus ini.

Berikut para tersangka kasus mega korupsi di Pertamina yang ditetapkan Kejagung:

- Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS)

- Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin (SDS)

- Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono (AP)

- Dirut PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF)

- Beneficiary owner atau penerima manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Keery Adrianto Riza (MKAR)

- Komisaris PT Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati (DW)

- Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadan Joede (GRJ)

- Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, Maya Kusmaya (MK)

- VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC)

Peluang Tersangka Bertambah

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengungkapkan ada kemungkinan penambahan jumlah tersangka.

Penambahan ini bisa terjadi setelah penyidik melakukan pendalaman dalam kasus korupsi minyak mentah tersebut.

"Oh iya nanti kan dalam pengembangan bisa kita lihat (apakah ada penambahan jumlah tersangka)," kata Febrie setelah mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Rabu (5/3/2025) kemarin.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved