Sosok Ratu Rachmatu Zakiyah, Istri Mendes Yandri yang Kemenangannya di Pilkada Serang Dibatalkan MK

Sosok Ratu Rachmatu Zakiyah yang dibatalkan kemenangannya pada Pilkada Serang 2024 oleh MK.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews/Dok MPR/Ist
SENGKETA PILKADA 2024 - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan dismissal sengketa hasil Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025). MK memastikan cawe-cawe Mendes Yandri Susanto di Pilkada Serang 2024 terbukti. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang terkait hasil Pilkada 2024. 

TRIBUNJAMBI.COM - Sosok Ratu Rachmatu Zakiyah yang dibatalkan kemenangannya pada Pilkada Serang 2024 oleh MK.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah dan pasangannya, Najib Hamas di Pilkada Kabupaten Serang 2024.

MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Serang agar melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2024 di seluruh TPS.

Profil Ratu Rachmatu Zakiyah

Ratu Rachmatu Zakiyah adalah istri dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto.

Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai tiga anak, dikutip dari wikipedia.org.

Nama dan gelar lengkapnya adalah Hj. Ratu Rachmatuzakiyah, S.Pd., M.M.

Ratu Rachmatu Zakiyah pernah menjabat sebagai Ketua Umum Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Serang selama dua periode pada 2012 hingga 2022.

Baca juga: Tahanan Polres Muaro Jambi yang Kabur Zulkarnain Akhirnya Tertangkap, Hampir Satu Bulan Kabur

Baca juga: MK Putuskan PSU 21 TPS Pilkada Bungo, Kuasa Hukum: Sesuai Harapan dan Prediksi

Jabatan lain yang pernah diemban Ratu Rachmatu Zakiyah adalah Wakil Ketua Muslimah Provinsi Banten pada 2021 hingga 2024.

Ia juga mengasuh Pondok Pesantren Al Quran Bai Mahdi Sholeh Ma'mum.

Ratu Rachmatuzakiyah memiliki latar belakang pendidikan lulusan D-3 PGTK Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang.

Kemudian S-1 Sarjana Pendidikan Diksatrasia Untirta dan S-2 magister manajemen STIMA IMI Jakarta.

Sebelum maju di Pilkada Serang 2024, Ratu Rachmatu Zakiyah adalah seorang PNS di Kementerian Agama (Kemenag).

Namun pada September 2024, ia memilih untuk mundur dari jabatannya dan fokus di Pilbup Serang.

Di pemilihan tersebut, Ratu Rachmatu Zakiyah menggandeng Najib Hamas, politikus PKS.

Pasangan nomor urut 02 ini mendapat dukungan dari 8 partai politik yaitu Gerindra; PKS; PAN; Partai Nasdem; Partai Perindo; PSI; PBB; dan Partai Garuda.

Kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah Dibatalkan

Di Pilkada Serang 2024, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas melawan anak mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yaitu Andhika Hazrumy yang berpasangan dengan Nanang Supriatna.

Hasilnya, Ratu Rachmatu Zakiyah meraih 598.654 suara, sedangkan lawannya hanya memperoleh 254.495 suara.

Hanya saja, kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah dibatalkan MK pada Senin (24/2/2025) kemarin.

Dalam putusannya, MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS.

Meskipun kemenangannya dibatalkan, MK dalam pertimbangannya menyatakan, Ratu Rachmatu Zakiyah masih bisa ikut berkontestasi lagi di Pilkada Serang 2024. 

Dengan kata lain, Ratu Rachmatu Zakiyah tidak didiskualifikasi oleh MK dalam PSU tersebut.

Baca juga: Kapan PSU Pilkada Bungo di 21 TPS Akan Digelar? MK Perintahkan Maksimal 45 Hari Setelah Putusan

Dalam pertimbangannya, MK menyebut, cawe-cawe yang dilakukan suami Ratu Rachmatu Zakiyah yaitu Mendes Yandri Susanto telah terbukti menyebabkan kondisi keberpihakan kepala desa secara masif.

Cawe-cawe yang dilakukan Yandri dipandang MK sudah merusak kemurnian suara pemilih dan berujung mempengaruhi hasil Pemilukada secara signifikan.

"Mahkamah meyakini terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Mahkamah mengatakan, Yandri Susanto telah menguntungkan paslon nomor urut 2 karena menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung paslon nomor urut 2. 

Salah satu acara yang dihadiri oleh Mendes Yandri Susanto dan Ratu Rachmatu Zakiyah adalah rapat kerja cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024. 

Dalam acara tersebut, Mahkamah mengacu kesaksian para saksi dan menemukan fakta adanya dukungan para kepala desa terhadap pasangan calon nomor urut 2.

Salah satunya adalah Kepala Desa Bojong Pandan, Hulman sebagai saksi yang menyampaikan adanya keterlibatan Mendes Yandri. 

Hulman yang juga merupakan Sekretaris DPC APDESI Kabupaten Serang mengakui, setelah acara Rakercab APDESI Kabupaten Serang tersebut, ia berkoordinasi dengan tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2.

Pernyataan dukungan kepala desa kepada paslon nomor urut 2 juga nyata sebagai bentuk pelanggaran pemilu dalam Pasal 71 Ayat (1) UU 10/2016. 

"Norma ini juga berlaku kepada Yandri Susanto selaku menteri, di mana menteri selaku pejabat negara, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," ujar Enny, dikutip dari situs resmi MK.

Pejabat negara, lanjut MK, dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

"Tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan Yandri Susanto selaku Menteri Desa dapat secara signifikan mempengaruhi sikap kepala desa selaku subjek yang menerima manfaat dalam kegiatan dan program Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal," ucap Enny.

Bawaslu Provinsi Banten juga telah menyatakan adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan Ketua APDESI. 

Selain itu, politik uang yang berujung pada ketidaknetralan aparat desa dan kaitannya dengan posisi Yandri Susanto selaku Menteri Desa juga terbukti. 

Ada bukti surat pernyataan Akta Affidavit dari warga Kabupaten Serang yang tersebar di 17 kecamatan, di mana isi surat itu menerangkan terjadi pembagian uang dengan permintaan dukungan kepada paslon nomor urut 2.

Kejadian itu terjadi pada 25 dan 26 November atau sebelum hari pemungutan suara.

Rangkaian pelanggaran yang telah dibuktikan di persidangan, membuat MK meyakini untuk membatalkan seluruh hasil perolehan suara Pilbup Serang 2024.

"Sudah semestinya Menteri menghindari kegiatan atau aktivitas apalagi mengeluarkan kebijakan yang dapat memengaruhi netralitas para aparat desa dengan cara menghindari segala kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan Kabupaten Serang," ujar Enny.

Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik Inter Milan vs Lazio di Coppa Italia, Kick off 03.00 WIB

Baca juga: Pendapat Netizen Korea Terhadap Carmen Hearts2Hearts, Idol Pertama SM Entertainment Asal Indonesia

Harta Kekayaan Ratu Rachmatu Zakiyah

Mengutip dari LHKPN yang disampaikan pada 27 Agustus 2024, Ratu Rachmatu Zakiyah diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp 19, 6 miliar, tepatnya Rp 19.607.953.063.

Ratu Rachmatu Zakiyah tercatat mempunyai 29 bidang tanah dan bangunan di Serang, Pandeglang, dan Tangerang senilai Rp 18,2 miliar.

Di garasinya, ada 3 mobil yang diparkir senilai Rp 593 juta.

Ia juga masih mempunyai aset lain berupa harta bergerak lainnya serta kas dan setara kas.

Berikut daftar harta kekayaan Ratu Rachmatu Zakiyah dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 18.203.040.000   

Tanah Seluas 1866 m2 di KAB / KOTA SERANG, HASIL SENDIRI Rp 95.000.000
Tanah Seluas 365 m2 di KAB / KOTA SERANG, HASIL SENDIRI Rp 170.000.000
Tanah Seluas 400 m2 di KAB / KOTA PANDEGLANG, LAINNYA Rp 55.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 367 m2/300 m2 di KAB / KOTA SERANG, LAINNYA Rp 118.450.000
Tanah Seluas 1115 m2 di KAB / KOTA SERANG, LAINNYA Rp 189.550.000
Tanah Seluas 2154 m2 di KAB / KOTA SERANG, LAINNYA Rp 107.700.000
Tanah Seluas 1000 m2 di KAB / KOTA KOTA SERANG, LAINNYA Rp 50.450.000

Tanah Seluas 1500 m2 di KAB / KOTA SERANG, LAINNYA Rp 85.000.000
Tanah Seluas 850 m2 di KAB / KOTA SERANG, LAINNYA Rp 150.000.000
Tanah Seluas 3560 m2 di KAB / KOTA SERANG, LAINNYA Rp 88.000.000
Tanah Seluas 3780 m2 di KAB / KOTA SERANG, LAINNYA Rp 98.000.000
Tanah Seluas 7120 m2 di KAB / KOTA SERANG, LAINNYA Rp 142.000.000
Tanah Seluas 2059 m2 di KAB / KOTA SERANG, LAINNYA Rp 51.770.000
Tanah Seluas 7544 m2 di KAB / KOTA SERANG, LAINNYA Rp 143.080.000

Tanah Seluas 1739 m2 di KAB / KOTA SERANG, LAINNYA Rp 86.950.000
Tanah Seluas 3033 m2 di KAB / KOTA SERANG, LAINNYA Rp 60.825.000
Tanah Seluas 1481 m2 di KAB / KOTA SERANG, LAINNYA Rp 25.400.000
Tanah Seluas 1289 m2 di KAB / KOTA SERANG, LAINNYA Rp 25.550.000
Tanah dan Bangunan Seluas 377 m2/200 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, LAINNYA Rp 3.650.000.000
Tanah Seluas 144 m2 di KAB / KOTA SERANG, LAINNYA Rp 18.800.000
Tanah Seluas 3450 m2 di KAB / KOTA SERANG, LAINNYA Rp 72.500.000
Tanah dan Bangunan Seluas 542 m2/300 m2 di KAB / KOTA KOTA SERANG, LAINNYA Rp 271.131.000

Tanah dan Bangunan Seluas 2610 m2/300 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA BARAT , LAINNYA Rp 12.050.000.000
Tanah Seluas 1644 m2 di KAB / KOTA SERANG, LAINNYA Rp 54.760.000
Tanah Seluas 4420 m2 di KAB / KOTA SERANG, LAINNYA Rp 88.400.000
Tanah Seluas 456 m2 di KAB / KOTA SERANG, LAINNYA Rp 27.360.000
Tanah Seluas 644 m2 di KAB / KOTA SERANG, LAINNYA Rp 3.864.000
Tanah Seluas 745 m2 di KAB / KOTA KOTA SERANG, HASIL SENDIRI Rp 139.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 84 m2/65 m2 di KAB / KOTA SERANG, LAINNYA Rp 84.500.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 593.000.000

MOBIL, DAIHATSU XENIA MINIBUS Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp 65.000.000
MOBIL, TOYOTA ALPHARD MINIBUS Tahun 2017, LAINNYA Rp 400.000.000
MOBIL, TOYOTA CAMRY SEDAN Tahun 2013, LAINNYA Rp 128.000.000
HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 505.052.600

D. SURAT BERHARGA Rp 0

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 306.860.463

F. HARTA LAINNYA Rp 0

Sub Total Rp 19.607.953.063

UTANG Rp 0

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 19.607.953.063

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: MK Putuskan PSU 21 TPS Pilkada Bungo, Kuasa Hukum: Sesuai Harapan dan Prediksi

Baca juga: Isi Lengkap Amar Putusan MK Terkait Gugatan Hasil Pilkada Bungo

Baca juga: Kapan PSU Pilkada Bungo di 21 TPS Akan Digelar? MK Perintahkan Maksimal 45 Hari Setelah Putusan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved