Profil Tokoh
Sosok Dedy Putra, Penggugat Hasil Pilkada Bungo hingga Harus PSU di 21 TPS
Sosok Dedy Putra, yang gugatannya terkait hasil Pilkada Bungo dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
I. Data harta
A. Tanah dan bangunan Rp 18.760.000.000
1. Tanah seluas 11.62 m2 di kab / kota bungo, hibah dengan akta Rp 5.800.000.000
2. Tanah dan bangunan seluas 200 m2/45 m2 di kab / kota kota jambi , hasil sendiri Rp 1.500.000.000
3. Tanah dan bangunan seluas 2300 m2/64 m2 di kab / kota bungo, hasil sendiri Rp 3.460.000.000
4. Tanah dan bangunan seluas 1000 m2/260 m2 di kab / kota bungo, hasil sendiri Rp 3.000.000.000
5. Tanah seluas 25000 m2 di kab / kota bungo, hasil sendiri Rp 5.000.000.000
B. Alat transportasi dan mesin Rp 291.000.000
1. Mobil, nissan serena h-gghw station/minibus tahun 2008, hasil sendiri Rp 70.000.000
2. Mobil, daihatsu terios 1,5 x a/t / mv tahun 2022, hasil sendiri Rp 210.000.000
3. Motor, yamaha se 88 / solo tahun 2022, hasil sendiri Rp 11.000.000
C. Harta bergerak lainnya Rp 71.500.000
D. Surat berharga Rp0
E. Kas dan setara kas Rp 25.000.000
F. Harta lainnya Rp 0
| PSU 21 TPS di Bungo, Ini Perolehan Suara Dedy-Dayat vs Jumiwan-Maidani di Pilkada 2024 |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Kota Jambi 25 Februari 2025 di 12 Kecamatan Hujan Merata, Awas Banjir |
|
|---|
| Ini Alasan Putusan MK Coblosan Ulang 21 TPS di Bungo, Bukan 64 TPS Seperti Permintaan Dedy-Dayat |
|
|---|
| Daftar 10 Daerah di Jambi Hujan, Prakiraan Cuaca BMKG 25 Februari 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/10102024-pilkada-bungo.jpg)