Kamis, 23 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Profil Tokoh

Sosok Dedy Putra, Penggugat Hasil Pilkada Bungo hingga Harus PSU di 21 TPS

Sosok Dedy Putra, yang gugatannya terkait hasil Pilkada Bungo dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
KPU Bungo
GUGATAN - MK mengabulkan sebagian gugatan terkait hasil Pilkada Bungo, alhasil akan digelar PSU di 21 TPS. Pasangan peraih suara terbanyak Jumiwan Aguza-Maidani belum bisa dilantik 

I. Data harta    

A. Tanah dan bangunan Rp 18.760.000.000            

1. Tanah seluas 11.62 m2 di kab / kota bungo, hibah dengan akta Rp 5.800.000.000

2. Tanah dan bangunan seluas 200 m2/45 m2 di kab / kota kota jambi , hasil sendiri Rp 1.500.000.000

3. Tanah dan bangunan seluas 2300 m2/64 m2 di kab / kota bungo, hasil sendiri Rp 3.460.000.000

4. Tanah dan bangunan seluas 1000 m2/260 m2 di kab / kota bungo, hasil sendiri Rp 3.000.000.000

5. Tanah seluas 25000 m2 di kab / kota bungo, hasil sendiri Rp 5.000.000.000            

B. Alat transportasi dan mesin Rp 291.000.000            

1. Mobil, nissan serena h-gghw station/minibus tahun 2008, hasil sendiri Rp 70.000.000            

2. Mobil, daihatsu terios 1,5 x a/t / mv tahun 2022, hasil sendiri Rp 210.000.000            

3. Motor, yamaha se 88 / solo tahun 2022, hasil sendiri Rp 11.000.000            

C. Harta bergerak lainnya Rp 71.500.000            

D. Surat berharga Rp0            

E. Kas dan setara kas Rp 25.000.000            

F. Harta lainnya Rp    0            

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved