Pelantikan Kepala Daerah

PSU di 24 Daerah dan Pentingnya KPU Kaji Efisiensi Anggaran

Pemungutan suara ulang atau PSU di 24 daerah di Indonesia - termasuk di Kabupaten Bungo, Jambi - memaksa KPU perlu melakukan kajian aspek penting

Penulis: tribunjambi | Editor: Mareza Sutan AJ
ist
ILUSTRASI PEMUNGUTAN SUARA - 24 daerah akan melangsungkan pemungutan suara ulang. Di Provinsi Jambi, PSU akan berlangsung di Kabupaten Bungo, tepatnya di 21 TPS. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pemungutan suara ulang atau PSU di 24 daerah di Indonesia - termasuk di Kabupaten Bungo, Jambi - memaksa KPU perlu melakukan kajian terhadap beberapa aspek penting.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung melakukan kajian terhadap beberapa aspek penting untuk diperhatikan dalam proses pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah, termasuk berkaitan dengan anggaran.

"Secara prinsip, KPU segera menindaklanjuti Putusan MK. Pasca-pembacaan putusan, KPU sedang mengkaji, baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya," kata Anggota KPU RI, August Mellaz saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2025), dilansir dari Tribunnews.com.

Di saat bersamaan, koordinasi dan supervisi oleh KPU pusat terhadap jajaran daerah yang di wilayahnya harus melakukan PSU juga tengah dilakukan.

Sementara itu, jika proses kajian telah selesai dilakukan, KPU bakal melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di tengah tenggat waktu PSU yang terbatas.

"Setelah kajian kebijakan dan teknis penyelenggaraan tersebut selesai, maka koordinasi lebih lanjut juga dilakukan dengan Kemendagri," jelas Mellaz.

Sebagai informasi, pagu anggaran KPU terkena efisiensi Rp843,2 miliar atau 27,53 persen dari pagu awal sebesar Rp3.062.311.327.000.

Pagu anggaran terbaru tersebut berdasarkan hasil rekonstruksi anggaran.

Alhasil, KPU RI kini hanya memiliki anggaran sebesar Rp2.219.211.327.000.

Di sisi lain, KPU harus melakukan PSU di 24 daerah imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas 40 sengketa Pilkada yang telah diputus pada Senin (24/2/2025).

Total 24 perkara harus melakukan PSU, 1 perkara melakukan rekapitulasi ulang, dan 1 perkara diminta untuk memperbaiki Keputusan KPU tentang penetapan hasil.

Sementara 14 sisanya tidak dikabulkan.

Berikut 24 perkara yang diputuskan untuk digelar PSU:

1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pasaman

2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Mahakam Ulu

3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Boven Digoel

4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Barito Utara

5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya

6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Magetan

7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Buru

8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 Pilgub Papua

9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Banjarbaru

10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Empat Lawang

11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bangka Barat

12. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Serang

13. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Pesawaran

14. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Kutai Kartanegara

15. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Kota Sabang

16. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII 2025 Pilbup Kepulauan Talaud

17. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Banggai

18. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Gorontalo Utara

19. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bungo

20. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bengkulu Selatan

21. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 Pilwalkot Kota Palopo

22. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Parigi Moutong;

23. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Siak

24. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pulau Taliabu.

PSU di Bungo

Di Provinsi Jambi, pemungutan suara ulang akan dilangsungkan di Kabupaten Bungo.

Ada 21 TPS di Bungo yang menjadi lokasi PSU.

Berikut 21 TPS yang akan dilakukan PSU di Pilkada Bungo:

1. TPS 1 Dusun Sarana Jaya Kecamatan Batin III.

2. TPS 3 Dusun Sarana Jaya Kecamatan Batin III

3. TPS 1 Dusun Teluk Panjang Kecamatan Batin III.

4. TPS 1 Dusun Rantau Tipu Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang.

5. TPS 1 Dusun Sungai Gurun Kecamatan Pelepat 6. TPS 1 dusun Talang Sungai Bungo Kecamatan Rantau Pandan.

7. TPS 2 Dusun Talang Sungai Bungo Kecamatan Rantau Pandan.

8. TPS 1 Dusun Lubuk Mayan Kecamatan Rantau Pandan.

9. TPS 1 Dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan

10. TPS 2 dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan.

11. TPS 4 Dusun Talang Pasemun Kecamatan Jujuhan.

12. TPS 2 Dusun Ujung Tanjung Kecamatan Jujuhan.

13. TPS 1 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan.

14. TPS 3 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan.

15. TPS 4 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan.

16. TPS 5 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan.

17. TPS 6 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan.

18. TPS 7 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan.

19. TPS 1 Dusun Renah Jelmu Kecamatan Tanah Tumbuh.

20. TPS 2 Dusun Talang Silungko Kecamatan Batin II Pelayang.

21. TPS 6 Kelurahan Cadika Kecamatan Rimbo Tengah.

 

Sebagian isi artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Efisiensi Anggaran Jadi Aspek Penting yang Dikaji KPU untuk PSU 24 Daerah.

 

Baca juga: Banjir di Kota Jambi Genang Jalan, Ganggu Aktivitas Warga hingga Buat Motor Mati Mesin

Baca juga: Pilkada Bungo PSU di 21 TPS yang Sebelumnya Berisi 6.616 Suara

Baca juga: Dedy Putra soal Putusan MK PSU Pilkada Bungo di 21 TPS: Ini Merupakan Jalan

Baca juga: Negara Rugi Rp193,7 T, Bagaimana Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di Pertamina Terjadi?

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved