MK Putuskan Pilkada Tasikmalaya Diulang, Bupati Terpilih Ade Sugianto Didiskualifikasi

Hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pilkada Tasikmalaya 2024, Ade Sugianto didiskualifikasi dan akan diselenggarakan pemungut

Editor: Suci Rahayu PK
YouTube/Mahkamah Konstitusi RI
PUTUSAN AKHIR MK - Putusan akhir MK hari ini, Senin (24/2/2025). Berikut hasil putusan MK untuk Pilkada Tasikmalaya 2024 

TRIBUNJAMBI.COM - Hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pilkada Tasikmalaya 2024, Ade Sugianto didiskualifikasi dan akan diselenggarakan pemungutan suara ulang.

Ade Sugianto batal jadi Bupati Tasikmalaya setelah MK mengeluarkan hasil putusan akhir sengketa Pilkada Tasikmalaya.

Dalam hasil putusan akhir yang dikeluarkan MK, Ade Sugianto didiskualifikasi dan pemungutan suara ulang akan diselenggarakan.

Sidang Mutusan MK terkait sengketa Pilkada Tasikmalaya 2024 tersebut digelar hari ini, Senin (24/2/2025) dan sidang telah dibacakan pukul 11.28 WIB.

Hasil sidang, Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi H Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pilkada Tasikmalaya 2024.

Baca juga: MK Perintahkan Pilkada Ulang di Pasaman dan Diskualifikasi Wabup Terpilih Karena Mantan Terpidana

Baca juga: Putusan Pilkada Mahakam Ulu, MK Perintahkan PSU dan Diskualifikasi Paslon Peraih Suara Terbanyak

Tak hanya itu, MK pun memerintahkan termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan H Ade Sugiarto.

Pemilihan suara ulang tersebut mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024 lalu.

Amar Putusan:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;  

2. Menyatakan diskualifikasi terhadap H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024. 

3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 6 Desember 2024;  

4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024;  

5. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1575 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 23 September 2024;  

6. Memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung Calon Bupati atas nama H. Ade Sugianto yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengganti H. Iip Miptahul Paos sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.

7. Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah;

Baca juga: LINK Download Free Fire MOD Terbaru 2025: Unlimited Diamond, Senjata No Recoil hingga Skin Mobil

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved