MK Perintahkan Pilkada Ulang di Pasaman dan Diskualifikasi Wabup Terpilih Karena Mantan Terpidana
Terkait gugatan hasil Pilkada Pasaman, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Pilkada ulang dan mendiskualifikan Anggit Kurniawan Nasution Wakil Bupat
TRIBUNJAMBI.COM - Terkait gugatan hasil Pilkada Pasaman, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Pilkada ulang dan mendiskualifikan Anggit Kurniawan Nasution Wakil Bupati terpilih Pasaman.
Anggit Kurniawan Nasution didiskualifikasi MK, saat sidang putusan akhir MK sengketa Pilkada 2024 perselisihan hasil Pilkada perkara nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2024, Senin (24/2/2025).
Selain itu, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan diskualifikasi terhadap Anggit Kurmiawan Nasution, S.lkom., M.Sc. sebagai Calon Wakil Bupati Pasaman dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024," kata Ketua MK Suhartoyo, Senin (24/2/2025).
Dalam amar putusan tersebut, Mahkamah mendiskualifikasi Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1, Anggit Kurniawan Nasution berkenaan dengan status mantan terpidana.
Mahkamah juga menyatakan batal Keputusan KPU Pasaman Nomor 851 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024, Keputusan KPU Pasaman Nomor 600 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman sepanjang Calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 atas nama Anggit Kurniawan Nasution, serta Keputusan KPU Pasaman Nomor 604 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 sepanjang Calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 atas nama Anggit Kurniawan Nasution.
Dengan didiskualifikasinya Anggit Kurniawan Nasution, Mahkamah memerintahkan partai politik atau gabungan partai politik pengusung untuk mengusulkan Calon Wakil Bupati.
“Tanpa mengganti Welly Suheri sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024, serta tanpa mengubah nomor urut yaitu nomor urut 1,” ujar Suhartoyo.
Selanjutnya, amar putusan Mahkamah memerintahkan kepada KPU Pasaman untuk melakukan Pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution.
PSU dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.
PSU juga mesti dilaksanakan dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.
Baca juga: Putusan Pilkada Mahakam Ulu, MK Perintahkan PSU dan Diskualifikasi Paslon Peraih Suara Terbanyak
Baca juga: Bupati Batang Hari Ikuti Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang
Awal Gugatan
Melansir laman MK, paslon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 2 Mara Ondak dan Desrizal mendalilkan permasalahan administratif dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024.
Dalam hal ini, Mara-Desrizal menjadi Pemohon Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Perkara pun disidang perdana dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan pada Jumat (10/1/2025) di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo serta didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Kondisi Terkini Pejabat yang Dilarikan ke RS karena Kelelahan Retret Kepala Daerah di Magelang |
![]() |
---|
Palmeiras Hampir Mencapai Kesepakatan untuk Pemain Pinjaman Barcelona Vitor Roque |
![]() |
---|
Wagub Abdullah Sani Tegaskan Komitmen Dukung Pengembangan Pendidikan Berkualitas di Jambi |
![]() |
---|
Putusan Pilkada Mahakam Ulu, MK Perintahkan PSU dan Diskualifikasi Paslon Peraih Suara Terbanyak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.