Dugaan Pelecehan Anak

Oknum Polisi Diduga Rudapaksa 2 Remaja di Kaimana Papua Barat, Berusia 13 dan 14 Tahun

Dua gadis remaja berusia 13 dan 14 tahun diduga menjadi korban rudapaksa oknum polisi.

Editor: Darwin Sijabat
Ist
ILUSTRASI PELECEHAN: Ilustrasi gadis remaja diduga dirudapaksa oknum polisi. Dua gadis remaja berusia 13 dan 14 tahun diduga menjadi korban rudapaksa oknum polisi. 

Remaja perempuan berusia 13 tahun diduga menjadi korban rudapaksa oknum anggota TNI-AL di Kelurahan Simpang, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Peristiwa itu sempat mengembarkan media sosial karena dalam video viral, oknum tersebut dibawa oleh sejumlah warga sekitar tanpa pakaian.

Baca juga: Agus Buntung Tersangka Dugaan Pelecehan di Lombok Nangis Histeris saat Akan Ditahan di Lapas

Terduga pelaku dibawa menggunakan celana dalam hitam tanpa sendal sambil berjalan dikawal warga.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Kuswicaksono menerangkan, korban sudah melaporkan insiden tersebut ke Polres Tanjung Jabung Timur pada malam hari kemarin. 

Pelaku kejahatan telah berhasil diamankan dengan bantuan dari pihak Koramil dan Babinsa.  

"Pelaku sudah diamankan, dan proses penangkapannya dibantu oleh pihak Koramil serta Babinsa setempat. Pelaku kini sudah dibawa ke TNI AL Talang Duku," ungkap Kuswicaksono saat dikonfirmasi, Senin (3/2/2025).

Dia berujar, terduga pelaku itu berdinas di tak jauh dari rumah korban yang merupakan warga sekitar pos.

“Hasil visum sudah ada,” ujar kuswicaksono.

Kapolres menyebutkan bahwa setelah proses penyelidikan awal, perkara ini akan dilimpahkan ke Pomal TNI AL di Palembang untuk proses hukum selanjutnya.

 "Untuk proses laporan dan hukum selanjutnya, kita akan serahkan kepada Pomal TNI AL di Palembang," tambahnya.

Tribunjambi.com masih mencoba mengonfirmasi Pomal TNI AL terkait persoalan tersebut. 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: KKB Papua Ngaku Habisi Tukang Ojek di Paniai, Sebut Intelijen yang Sedang Nyamar

Baca juga: ATR/BPN Batal Cabut 58 Sertifikat HGB Milik Perusahaan Aguan Dekat Pagar Laut, Nusron: Legal

Baca juga: Tukang Ojek Kembali Jadi Korban OTK di Papua, Diduga Dibunuh KKB

Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved