Agus Buntung Tersangka Dugaan Pelecehan di Lombok Nangis Histeris saat Akan Ditahan di Lapas

Agus Buntung, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual di Lombok Barat ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat.

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Tribun Lombok
Agus Buntung, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual di Lombok Barat ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat. 

TRIBUNJAMBI.COM - I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual di Lombok Barat ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat.

Saat hendak dijebloskan ke lapas, Agus Buntung memelas hingga menangis histeris minta tidak ditahan.

Kuasa hukum Agus Buntung, Kurniadi menyampaikan saat Agus Buntung mengetahui ditetapkan sebagai tahanan lapas, dia sempat histeris dan mengancam akan melakukan bunuh diri.

"Itu disampaikan tadi dihadapan jaksa dan orang tuanya," kata Kurniadi, Kamis (9/1/2025).

Kurniadi mengatakan saat mendapatkan kabar bahwa akan ditahan di Lapas, Agus Buntung sempat memberontak.

"Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya," kata Kurniadi.

Kurniadi mengatakan sebelum dilakukan penahan seharusnya Agus juga dilibatkan untuk melihat sendiri ruang tahanan yang akan tempati.

Pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi NTB agar Agus tetap sebagai tahanan rumah.

Baca juga: Ahok Diperiksa Kasus Korupsi Pengadaan LNG di Pertamina, Eks Dirut Karen Agustiawan jadi Tersangka

Baca juga: 4 Fakta Hubungan Zeda Salim dan Ammar Zoni, Sinis dengan Dokter K

16 kuasa hukum siap mendampingi I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung dalam menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Mataram nanti, dalam kasus dugaan pelecehan seksual.

Setelah berkas perkaranya dilimpahkan oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), kini Agus resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat.

Satu kuasa hukum Agus, Kurniadi mengatakan sebelumnya mereka sudah mengajukan permohonan agar Agus tetap dijadikan tahanan rumah dengan alasan keterbatasan fisik Agus yang tanpa dua lengan.

"Sebelum pelimpahan tadi, kami pagi-pagi sudah mengajukan permohonan untuk tetap dilakukan tahanan rumah, mungkin itu belum dibaca," kata Kurniadi, Kamis (9/1/2025).

Kurniadi merasa keberatan lantaran kliennya ditetapkan sebagai tahanan Lapas, meskipun sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan terhadap ruangan yang akan ditempati Agus.

Ia juga mengatakan, saat Agus mengetahui ditetapkan sebagai tahanan Lapas sempat histeris dan mengancam akan melakukan bunuh diri.

"Itu disampaikan tadi dihadapan jaksa dan orang tuanya," kata Kurniadi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved