Pelaku Rudapaksa Adik Kandung hingga Hamil Ditangkap Polda Jambi Saat Hendak Kabur ke Batam

Polda Jambi menangkap AJ (21), pelaku rudapaksa terhadap adik kandungnya, MS (14), hingga hamil dua bulan. AJ ditangkap sebelum sempat melarikan diri

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Polda Jambi menangkap AJ (21), pelaku rudapaksa terhadap adik kandungnya, MS (14), hingga hamil dua bulan. AJ ditangkap sebelum sempat melarikan diri ke Batam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, mengatakan pelaku telah ditahan dan akan diproses lebih lanjut. Kasus ini terjadi pada Desember 2024 di rumah korban dan pelaku.

"Ini kakak beradik, korban merupakan adik kandung dari pelaku," ujar Manang, Senin (3/2/2025).

Saat ini, tim dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jambi dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Jambi akan melakukan pemeriksaan medis terhadap korban, mengingat kehamilan akibat hubungan sedarah dapat membahayakan ibu dan janin.

"Kami akan melakukan asesmen dan tindakan medis secara legal, karena kasus ini sangat berisiko bagi korban," jelas Manang.

AJ dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat.

Sebelumnya, AJ ditangkap di loket travel Simpang Kawat, Kota Jambi, saat hendak kabur ke Batam

Kasus ini terungkap setelah korban mengalami keterlambatan haid, yang membuat orang tua curiga. 

Setelah dilakukan tes kehamilan, MS diketahui telah mengandung dua bulan.

Korban mengaku aksi bejat kakaknya terjadi saat orang tua mereka tertidur. Setelah kejadian, AJ sempat mencekik dan mengancam korban agar tidak melapor. 

Pelaku kemudian melarikan diri selama dua pekan sebelum akhirnya ditangkap polisi.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Dendam Adik Dilaporkan Maling Sawit, Pria di Sumsel Aniaya Pak RT hingga Tewas

Baca juga: Pemerintah Larang Jual Eceran, Berikut Cara Daftar Jadi Pangkalan Gas LPG 3Kg

Baca juga: Hasil Otopsi Mayat dalam Koper di Ngawi, Tersangka Pembunuhan Dinyatakan Psikopat Narsistik

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved