Dendam Adik Dilaporkan Maling Sawit, Pria di Sumsel Aniaya Pak RT hingga Tewas

Dendam adiknya dilaporkan ke polisi kasus pencurian buah kelapa sawit, pria di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) aniaya ketua RT hingga tewas.

Editor: Suci Rahayu PK
net
Ilustrasi mayat. Pria diOKU, Sumsel aniaya pak RT hingga tewas karena dendam adiknya dilaporkan kasus pencurian buah kelapa sawit 

TRIBUNJAMBI.COM - Dendam adiknya dilaporkan ke polisi kasus pencurian buah kelapa sawit, pria di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) aniaya ketua RT hingga tewas.

Awalnya, Wawansyah (52), ketua RT di Dusun I, Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, ditemukan tewas setelah dianiaya dengan senjata tajam. 

Korban ditemukan dalam kondisi penuh luka pada Sabtu (1/2/2025) di Jalan Lintas Baturaja-Prabumulih, tepatnya di jembatan Air Kisam, Desa Gunung Meraksa.

Pelaku yang bernama Rumidi (41) menyerahkan diri ke polisi beberapa saat setelah kejadian dan kini sedang menjalani pemeriksaan di Polres OKU.

Hasil pemeriksaan, Rumidi mengaku nekat membunuh pak RT karena dendam.

Dendam itu bermula dari penangkapan adik pelaku oleh polisi atas kasus pencurian buah sawit, yang dilaporkan oleh Wawan.

"Wawan diketahui bekerja di kebun sawit dan memergoki adik pelaku saat melakukan pencurian, yang akhirnya berujung pada penangkapan," jelas Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon, pada Senin (3/2/2025).

Baca juga: Balap Liar di Depan Bandara Sultan Thaha Jambi Kembali Marak

Baca juga: Hasil Otopsi Mayat dalam Koper di Ngawi, Tersangka Pembunuhan Dinyatakan Psikopat Narsistik

Awalnya Rumidi menjebak Wawan dan menyebut motornya mogok dan meminta bantuan untuk didorong. 

Tanpa curiga, Wawan segera menuju lokasi untuk memberikan bantuan, namun justru menjadi korban penganiayaan hingga tewas dengan menggunakan pisau. 

"Pelaku kemudian langsung melarikan diri setelah kejadian. Kurang dari 1x24 jam, dia akhirnya menyerahkan diri ke polisi dan sekarang masih menjalani pemeriksaan," tambah Ibnu.

olisi menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau yang digunakan untuk menganiaya korban, serta pakaian yang dikenakan oleh pelaku dan korban.

 Selain itu, satu unit ponsel milik korban juga telah diamankan.

 Atas perbuatannya, Rumidi terancam dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang dapat dijatuhi hukuman di atas 10 tahun penjara

. "Untuk korban, sudah diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan," tutup Kasi Humas Polres OKU.

 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved