Gas LPG 3 Kg
Pemerintah Larang Jual Eceran, Berikut Cara Daftar Jadi Pangkalan Gas LPG 3Kg
Ada beberapa tahapan dan berbagai cara yang harus dilalui untuk mendaftarkan pangkalan gas LPG 3 Kg.
TRIBUNJAMBI.COM - Bekangan ramai pembahasan di tengah masyarakat terkait larangan penjualan gas LPG 3 Kg oleh pemerintah. Lalu bagaimana cara mendaftar agar menjadi pangkalan?
Seperti diketahui, Pertamina resmi melarang penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) itu per Sabtu, 1 Februari 2025.
Langkah ini diambil untuk memastikan ketersediaan gas melon bagi masyarakat dan menghindari distribusi yang tidak tepat sasaran.
Dilansir dari Kompas.com, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengungkapkan bahwa Elpiji 3 Kg kini hanya bisa dibeli melalui pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Yang pengecer itu kami jadikan pangkalan per 1 Februari," jelas Yuliot dalam wawancaranya dengan Antara, yang dikutip pada Jumat, 31 Januari 2025.
Yuliot menjelaskan bahwa perubahan skema pendistribusian ini bertujuan untuk memutuskan mata rantai penyaluran yang sering kali tidak tepat sasaran.
Dengan menjadikan pengecer sebagai pangkalan, diharapkan rantai distribusi akan lebih efisien dan tepat sasaran.
“Justru dari pengecer kalau mereka jadi pangkalan, itu kan justru mata rantainya akan lebih pendek. Ini kan juga ada satu layer tambahan. Ini yang kita hindari,” ujarnya.
Baca juga: Cara Cari Pangkalan LPG 3Kg Terdekat Secara Online, Per 1 Februari Pengecer Dilarang Jualan Gas 3Kg
Baca juga: Pembelian LPG 3 Kg Sepenuhnya di Pangkalan Resmi, Pertamina Siapkan Akses Titik Pangkalan Terdekat
Untuk memberi waktu bagi pengecer beradaptasi dengan perubahan ini, pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan, mulai 1 Februari 2025, agar pengecer bisa beralih menjadi pangkalan resmi.
Langkah-langkah daftar pangkalan gas elpiji 3 kg Bagi pengecer atau perseorangan yang ingin menjadi pangkalan gas Elpiji 3 Kg resmi Pertamina, mereka harus mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Proses pendaftaran ini mengintegrasikan nomor induk kependudukan (NIK) dengan sistem kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga mempermudah proses administrasi.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar sebagai pangkalan gas Elpiji 3 Kg:
1. Membuat Akun OSS:
- Buka situs www.oss.go.id.
- Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas dan lengkapi formulir pendaftaran.
- Setelah mengisi formulir, centang persetujuan dan klik "Submit".
- Cek email untuk aktivasi akun dan klik link yang diberikan.
- Setelah aktivasi, login kembali dengan username dan kata sandi yang diberikan.
2. Mengajukan NIB:
- Masuk ke halaman “Home” dan pilih menu "Permohonan".
- Pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK), kemudian pilih Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Isi profil usaha dan lanjutkan untuk mengajukan izin usaha.
- Setelah data terisi lengkap, klik “Proses NIB” dan "Izin Usaha", kemudian cetak dokumen NIB.
Baca juga: Larangan Jual Eceran LPG 3 Kg Berlaku, Stok di Pengecer Kota Jambi Masih Banyak
3. Melengkapi Data yang Diperlukan:
- Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi OSS Indonesia yang tersedia di Google Play Store atau App Store.
- Pengajuan NIB membutuhkan data lokasi usaha, produk barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.