Pelantikan Kepala Daerah

Hari Ini Sidang Gugatan Hasil Pilkada Bungo, KPU Kirimkan 5 Kotak Suara ke MK

Hari ini, Senin (17/2/2025) sidang lanjutan pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kabupaten Bungo.

Editor: Suci Rahayu PK
Facebook Info Kabar Bungo Dalam Satu Klik
KOTAK SUARA - Hari ini, Senin (17/2/2025) sidang lanjutan pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kabupaten Bungo. KPU Bungo diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan 5 kotak suara di persidangan. 

Kubu Dedy-Dayat juga menuduh Jumiwan-Maidani, yang merupakan keponakan bupati petahana, mendapatkan dukungan tidak sah dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa (Rio).

Dugaan pelanggaran ini telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bungo, yang kemudian merekomendasikan tindakan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Pemohon pun meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bungo Nomor 1469 Tahun 2024 serta memerintahkan pemungutan suara ulang di 64 TPS yang diduga bermasalah.

Dalam sidang sebelumnya, yakni pada Kamis (23/1/2025), Ketua Bawaslu Kabupaten Bungo, Ahmadi, mengungkapkan bahwa Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tanah Tumbuh menemukan dugaan pelanggaran netralitas berupa keterlibatan perangkat Desa Lubuk Niur yang secara terbuka mengarahkan pemilih untuk mencoblos Paslon 2.

Sementara itu, KPU Bungo membantah dalil kubu Dedy-Dayat mengenai pemilih tanpa KTP elektronik.

KPU juga membeberkan hanya enam TPS yang masing-masing memiliki satu pemilih tanpa KTP elektronik, bukan 60 TPS seperti yang didalilkan pemohon gugatan

Selain itu, KPU Bungo menegaskan bahwa pemilih yang dipermasalahkan sebenarnya telah berusia 17 tahun, terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap
(DPT), dan berdomisili di TPS yang bersangkutan.

Paslon 2 Jumiwan Aguza dan Maidani juga membantah tuduhan Paslon 1 Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat terkait 258 pemilih yang diduga tidak memenuhi syarat. 

Mereka menyatakan bahwa berdasarkan bukti kepemilikan KTP elektronik serta surat pernyataan pemilih dari 55 TPS di 30 Dusun, para pemilih tersebut sah menggunakan hak pilihnya. 

Kubu Dedy-Dayat awalnya mendalilkan dugaan ini terjadi di 60 TPS, tetapi hanya menyebutkan nama pemilih di 55 TPS. (*)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Dinyatakan Penuhi Syarat, Maulana-Diza Siap Ikuti Proses Pelantikan Kepala Daerah

Baca juga: Update Sidang Pilkada Bungo di MK Lanjut Hari Ini, Lima TPS Dihadirkan Dalam Sidang

Baca juga: AS-Ukraina Kian Retak, Merasa Tak Adil Zelenskyy Perintahkan Blokir Akses Washington ke Mineral

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved