Pelantikan Kepala Daerah
Hari Ini Sidang Gugatan Hasil Pilkada Bungo, KPU Kirimkan 5 Kotak Suara ke MK
Hari ini, Senin (17/2/2025) sidang lanjutan pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kabupaten Bungo.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hari ini, Senin (17/2/2025) sidang lanjutan pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kabupaten Bungo.
Dijadwalkan sidang digelar pukul 15.30 WIB.
Pada sidang pembuktian hari ini, KPU Bungo diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan 5 kotak suara di persidangan.
Atas perintah itu,pada Minggu (16/2/2025), KPU Bungo memberangkatkan 5 kotak suara dan sejumlah dokumen ke Jakarta jalur darat.
Lima kotak suara di Kabupaten Bungo yang dimaksud, yaitu TPS 6 Cadika di Kecamatan Rimbo Tengah, TPS 1 dan TPS 2 Bedaro di Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, TPS 1 Rantau Tipu di Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, TPS 1 Rantau Ikil di Kecamatan Jujuhan.
Selain 5 kotak suara, juga ada 9 boks besat dan 4 boks kecil yang dikirim ke MK.
"9 boks besar itu isinya adalah C hasil tingkat kecamatan. Sementara 4 box kecil isinya adalah D hasil,” kata Ketua KPU Bungo Armidis.
Baca juga: Update Sidang Pilkada Bungo di MK Lanjut Hari Ini, Lima TPS Dihadirkan Dalam Sidang
Baca juga: AS-Ukraina Kian Retak, Merasa Tak Adil Zelenskyy Perintahkan Blokir Akses Washington ke Mineral
Materi Sidang
Ini materi sidang lanjutan pembuktian gugatan hasil Pilkada Bungo.
Sidang lanjutan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (14/2/2025) siang.
Sidang untuk Kabupaten Bungo dengan nomor perkara 173/PHPU.BUP-XXIII/2025, dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Dikutip dari laman mkri.id, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bungo Nomor Urut 1, Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat selaku pemohon, mendalilkan adanya pelanggaran signifikan yang memengaruhi hasil Pemilihan Bupati Bungo 2024
Berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU Kabupaten Bungo, Dedy-Dayat memperoleh 94.782 suara, sementara Paslon 2, Jumiwan Aguza dan Maidani, mendapatkan 95.876 suara.
Kubu Dedy-Dayat menilai selisih suara ini disebabkan oleh berbagai pelanggaran yang dilakukan kubu Jumiwan-Maidani, seperti pembiaran pemilih tanpa KTP elektronik, pelibatan pemilih tidak sah, serta praktik politik uang.
Selain itu, Dedy-Dayat mengungkapkan dugaan pelanggaran lainnya, termasuk pencoblosan surat suara oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), intimidasi terhadap saksi, pengaruh terhadap pemilih lansia, serta manipulasi daftar hadir di TPS.
Baca juga: Pelajar West Papua Besok Unjuk Rasa Tolak Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo, Ini Tuntutannya
Baca juga: Daftar 8 Bupati Gubernur di Papua Barat Dilantik 20 Februari 2025, 6 Pasangan Masih Sengketa di MK
Dinyatakan Penuhi Syarat, Maulana-Diza Siap Ikuti Proses Pelantikan Kepala Daerah |
![]() |
---|
Update Sidang Pilkada Bungo di MK Lanjut Hari Ini, Lima TPS Dihadirkan Dalam Sidang |
![]() |
---|
Resmi Kode Redeem Free Fire Hari Ini Senin 17 Februari 2025: Total 100 Diamond, Skin hingga Bundle |
![]() |
---|
Usai Mayor Teddy, Kini Presiden Prabowo Sendiri Tegur Paspampres di Acara Gerindra |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.